Diangkat Jadi Pangkostrad, Dudung Hanya Miliki Harta Rp1 Miliar dan Punya Utang Rp400 Juta
Selasa, 25 Mei 2021 - 23:33 WIB
Diangkat jadi Pangkostrad, Mayjen TNI Dudung Abdurachman diketahui hanya memiliki harta kekayaan senilai Rp1 miliar. Foto: SINDOnews/Dok
JAKARTA - Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto melakukan mutasi terhadap 75 Perwira Tinggi (Pati). Satu dari puluhan orang yang dimutasi adalah Mayjen TNI Dudung Abdurachman.
Dudung berdasarkan Surat Keputusan Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto Nomoe Kep/435/V/2021 yang ditetapkan di Jakarta pada Selasa, 25 Mei 2021 menjabat sebagai Pangkostrad.
Baca juga: Mayjen TNI Dudung Abdurachman Jadi Pangkostrad, Ini Profil Lengkapnya
Dudung menggantikan Letjen TNI Eko Margiyono yang kini menjabat sebagai Kasum TNI. Jabatan Kasum TNI resmi berpindahtangan setelah Letjen TNI Ganip Warsito menjadi Kepala BNPB menggantikan Doni Monardo.
Pria kelahiran tahun 1965 ini diketahui hanya memiliki harta kekayaan senilai Rp1.085.464.275. Hal itu berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 21 Februari 2021, yang dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam LHKPN yang dikutip Selasa (25/5/2021) malam, Dudung tercatat memiliki dua aset harta tanah dan bangunan. Pertama, seluas 104 m2/104 m2 di Magelang dari hasil sendiri senilai Rp400 juta. Kedua, seluas 144 m2/108 m2 di Bandung yang merupakan hasil sendiri dengan nilai taksir Rp240 juta.
Dudung berdasarkan Surat Keputusan Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto Nomoe Kep/435/V/2021 yang ditetapkan di Jakarta pada Selasa, 25 Mei 2021 menjabat sebagai Pangkostrad.
Baca juga: Mayjen TNI Dudung Abdurachman Jadi Pangkostrad, Ini Profil Lengkapnya
Dudung menggantikan Letjen TNI Eko Margiyono yang kini menjabat sebagai Kasum TNI. Jabatan Kasum TNI resmi berpindahtangan setelah Letjen TNI Ganip Warsito menjadi Kepala BNPB menggantikan Doni Monardo.
Pria kelahiran tahun 1965 ini diketahui hanya memiliki harta kekayaan senilai Rp1.085.464.275. Hal itu berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 21 Februari 2021, yang dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam LHKPN yang dikutip Selasa (25/5/2021) malam, Dudung tercatat memiliki dua aset harta tanah dan bangunan. Pertama, seluas 104 m2/104 m2 di Magelang dari hasil sendiri senilai Rp400 juta. Kedua, seluas 144 m2/108 m2 di Bandung yang merupakan hasil sendiri dengan nilai taksir Rp240 juta.
Lihat Juga :