Komunitas Pasien Cuci Darah Kembali Gugat Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
Kamis, 21 Mei 2020 - 10:51 WIB
Kartun kenaikan iuran BPJS Kesehatan. SINDO/Wawan Bastian
JAKARTA - Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) akhirnya kembali mendaftarkan hak uji materiil Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan ke Mahkamah Agung (MA) , Jakarta Pusat pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2020.
Kuasa Hukum KPCDI Rusdianto Matulatuwa menilai kenaikan iuran BPJS Kesehatan Jilid II ini sangat tidak memiliki empati yang mampu menyikapi keadaan yang serba sulit bagi masyarakat saat ini. Menurut Rusdianto, hal tersebut juga berdampak pada ketidakadilan dan kenaikan tersebut juga tidak sesuai dengan apa yang dimaknai dalam Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Undang-Undang BPJS.
"Bahwa ketika ketidakadilan berubah menjadi suatu hukum yang dipositifkan maka bagi kami selaku warga negara yang melakukan perlawanan dimuka hukum tentu menjadi sesuatu hal yang diwajibkan, karena apa yang kita lakukan ini untuk mengontrol kebijakan menjadi suatu kebutuhan dan bukanlah karena suatu pilihan semata," ujar Rusdianto dalam keterangan tertulisnya, Kamis (21/5/2020).
Selain itu, KPCDI pun akan menguji apakah kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini sudah sesuai dengan tingkat perekonomian masyarakat di tengah pandemi virus corona. Sebab, dengan naiknya iuran BPJS ini, Pemerintah dianggap ugal-ugalan dalam mengeluarkan kebijakan.
Kuasa Hukum KPCDI Rusdianto Matulatuwa menilai kenaikan iuran BPJS Kesehatan Jilid II ini sangat tidak memiliki empati yang mampu menyikapi keadaan yang serba sulit bagi masyarakat saat ini. Menurut Rusdianto, hal tersebut juga berdampak pada ketidakadilan dan kenaikan tersebut juga tidak sesuai dengan apa yang dimaknai dalam Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Undang-Undang BPJS.
"Bahwa ketika ketidakadilan berubah menjadi suatu hukum yang dipositifkan maka bagi kami selaku warga negara yang melakukan perlawanan dimuka hukum tentu menjadi sesuatu hal yang diwajibkan, karena apa yang kita lakukan ini untuk mengontrol kebijakan menjadi suatu kebutuhan dan bukanlah karena suatu pilihan semata," ujar Rusdianto dalam keterangan tertulisnya, Kamis (21/5/2020).
Selain itu, KPCDI pun akan menguji apakah kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini sudah sesuai dengan tingkat perekonomian masyarakat di tengah pandemi virus corona. Sebab, dengan naiknya iuran BPJS ini, Pemerintah dianggap ugal-ugalan dalam mengeluarkan kebijakan.
Lihat Juga :