Dalam RKUHP Ujaran Kebencian di Medsos Dipidana 18 Bulan

Sabtu, 10 April 2021 - 11:38 WIB
Ancaman maksimal pidana penjara pelaku penghinaan, pencemaran nama baik dan ujaran kebencian di medsos bakal susut dari 6 tahun menjadi hanya 18 bulan. Foto/SINDOnews/Ilustrasi
JAKARTA - Ancaman maksimal pidana penjara terhadap pelaku penghinaan, pencemaran nama baik dan ujaran kebencian berdasarkan SARA di media sosial bakal susut dari 6 tahun menjadi hanya 18 bulan apabila Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) disahkan.

Baca juga: Pemerintah Aceh Ajak Media Perangi Hoaks dan Ujaran Kebencian



Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej menjelaskan, dalam draf terakhir RKUHP, ancaman maksimal pidana penjara bagi penyebar informasi untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA diancam pidana 18 bulan apabila melalui sarana elektronik dan 9 bulan apabila tidak menggunakan sarana elektronik. Media sosial termasuk sarana elektronik yang dimaksud dalam RKUHP.

Baca juga: Buron Kasus Ujaran Kebencian Berhasil Diringkus Tim Tabur Kejari Pidie Jaya

Sedangkan dalam Pasal 45A (2) UU No 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), ancaman maksimal pidana penjaranya enam tahun. Untuk pelaku penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, ancaman maksimal pidana penjara dalam Pasal 45 (3) UU ITE empat tahun.

"Jadi memang berkurang signifikan ancaman pidana di RKUHP dibanding UU ITE," ujar Eddy dalam temu media di kantornya, Jumat (9/4/2021).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!