Terdampak Bencana NTT Dapat Dana Huntara Rp500 Ribu, Begini Skemanya

Kamis, 08 April 2021 - 17:17 WIB
Kepala BNPB sekaligus Ketua Satgas Penanganan COVID-19, Doni Monardo menegaskan pemerintah akan memberikan dana hunian sementara (huntara) sebesar Rp500 ribu. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana ( BNPB ) sekaligus Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19, Doni Monardo menegaskan pemerintah akan memberikan dana hunian sementara (huntara) sebesar Rp500 ribu.

Dana tersebut digunakan untuk menyewa tempat tinggal atau rumah keluarga terdekat sebagai hunian sementara bagi para warga terdampak bencana di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) . “Pemberian dana bantuan ini sebagai bentuk upaya mengurangi penularan COVID-19 di lokasi pengungsian,” ujar Doni dalam keterangan yang diterima, Kamis (8/4/2021).

Adapun skema dalam pemberian dana huntara agar dapat tersalurkan dengan tepat sasaran. Pertama, pemerintah daerah setempat memberikan data pengungsi yang terdiri dari nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan alamat harus akurat.

Kedua, dari data yang sudah diberikan, pemerintah daerah memberikan usulan nama atas dasar tingkat kerusakan rumah mulai dari kategori rusak ringan, rusak sedang, hingga rusak berat.

Ketiga, berdasarkan dua hal di atas, BNPB menyalurkan dana huntara sebesar Rp500 ribu per keluarga per bulan. Doni meminta agar daftar nama penerima bantuan ini dipastikan akurat sehingga pemberian dana bantuan tersebut bisa tepat sasaran.



“Daftar harus dipastikan benar-benar akurat, nama, alamat, NIK yang diberikan ke BNPB. Dari situ BNPB akan memberikan bantuan sebesar 500 ribu rupiah per keluarga,” kata Doni.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(kri)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More