Penanggulangan Ekstremisme Butuh Sinergi Kuat, Perpres 7/2021 Dinilai Komprehensif

Sabtu, 27 Maret 2021 - 12:18 WIB
Pemberantasan terorisme dinilai memerlukan sinergitas berbagai pihak. Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Setara Institute menilai positif diterbitkannya Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE) Tahun 2020-2024.

Perpres yang diteken 6 Januari 2021 itu dinilai komprehensif dalam upaya pemberantasan terorisme.



Pemberantasan terorisme dinilai membutuhkan sinergitas yang kuat dari berbagai pihak. Hal itu disampaikan Wakil Direktur SETARA Institute Bonar Tigor Naipospos dalam acara Diskusi Publik bertajuk Format Ideal Pemberantasan Terorisme di Indonesia di Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (26/3/2021).

"Sebetulnya Perpres ini cukup menjanjikan, cukup kompreshensif. Terorisme itu ancaman yg berbahaya bagi negara. Karena itu perlu dilibatkan semua elemen masyarakat untuk bersinergi berantas radikalisme," tuturnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!