Soal Dana Otsus Papua, Harus Dibikin Banyak Perdasus

Kamis, 18 Maret 2021 - 22:02 WIB
Dosen FISIP Universitas Muhammadiyah Jakarta, Sri Yunanto. FOTO/IST
JAKARTA - Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) diminta membuat lebih banyak peraturan daerah khusus (Perdasus) terkait dana otonomi khusus (otsus) Papua.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Provinsi Papua, dana Otsus akan berakhir tahun ini. Meski demikian, pemerintah sudah mewacanakan merevisi dengan menaikkan anggaran.

"Dana Otsus tidak habis, cuma revisi anggaran. Dana Otsus harus terus berlanjut. Pemerintan kan sudah meingindikasikan kemungkinan Kementerian Keuangan ada kenaikan 2 sampai 2,25% dari dana alokasi umum. Papua akan mendapatkan penambahan, tapi masih dalam wacana," kata Dosen FISIP Universitas Muhammadiyah Jakarta, Sri Yunanto, Kamis (18/3/2021).

Baca juga: 20 Tahun Dana Otsus Mengalir ke Papua, Sri Mulyani Bongkar Masih Banyak Pengabaian





"Sekarang ini UU Otsus itu kan belum banyak perda turunannya. MRP dan DPRP harus banyak membuat Perdasus. Ini harus dilihat mana aturan turunan-turunannya yang bisa langsung memberikan dampak pada masyarakat tingkat bawah," katanya.

Besarnya dana Otsus yang diberikan pemerintah merupakan salah satu bentuk perhatian khusus pemerintah kepada masyarakat Papua. Dana tersebut diharapkan dapat disalurkan kepada masyarakat melalui sinkronisasi program tepat sasaran sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Untuk itu, Sri Yunanto berharap, tata kelola di level internal harus ditingkatkan lagi agar dana Otsus tepat sasaran dan tidak diselewengkan.

Baca juga: Sri Mulyani Pastikan Alokasi Dana Otsus untuk Papua Naik
Lihat Juga :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!