Anies Baswedan Diprediksi Pilih Nyapres 2024 Ketimbang Ikut Pilgub Lagi

Sabtu, 13 Februari 2021 - 11:21 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan diprediksi akan memilih mengikuti kontestasi Pilpres 2024 mendatang ketimbang mengikuti Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub). Foto/SINDOnews
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan diprediksi akan memilih mengikuti kontestasi Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024 mendatang ketimbang mengikuti Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur ( Pilgub ). Sekadar diketahui, sebanyak 101 kepala daerah termasuk Anies Baswedan yang masa jabatannya akan berakhir pada tahun 2022 mendatang.

"Analisa ini perlu melihat kondisi saat mendekati waktu kontestasi untuk saat ini muara ketertarikan tokoh jelas pada pilpres, tak terkecuali Anies Baswedan," ujar Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah kepada SINDOnews, Jumat (12/2/2021).

Sementara itu, Pengamat Politik dari Universitas Al Azhar Indonesia (UAI), Ujang Komarudin menilai mengikuti Pilpres atau Pilgub 2024 mendatang adalah pilihan yang masih sulit. "Tergantung pada popularitas dan elektabilitas Anies ke depan. Jika elektabilitasnya tinggi, maka bisa saja nyapres," ujar Ujang Komarudin kepada SINDOnews secara terpisah.

Direktur IndoStrategi Research and Consulting Arif Nurul Imam berpendapat bahwa Anies Baswedan sebagai politikus akan melakukan kalkulasi politik untuk maju pilkada atau pilpres. Arif menambahkan jika memungkinkan untuk maju sebagai calon presiden (Capres) dan probabilitas kemenangannya tinggi, tentu Anies Baswedan lebih memilih Nyapres 2024.



"Tetapi kalau peluangnya kecil tentu sebagai politisi dia akan memilih maju di pilkada untuk menjaga umur politiknya," pungkasnya.

Sekadar diketahui, mayoritas Fraksi di DPR RI sepakat menolak melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pemilu. Hanya dua fraksi, yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Demokrat yang ngotot revisi undang-undang itu.

Jika akhirnya disepakati untuk tidak dilakukan revisi Undang-undang Pemilu, maka tidak ada Pilkada Serentak 2022 termasuk DKI Jakarta dan 2023. Sehingga, Pilkada Serentak tetap digelar pada tahun 2024 sesuai dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
(kri)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More