KPK Telusuri Sumber Uang Suap dan Gratifikasi Eks Sekretaris MA
Jum'at, 17 April 2020 - 16:24 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri sumber uang suap dan gratifikasi mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman.
Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, KPK masih terus melanjutkan penyidikan kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi tiga tersangka, yakni Nurhadi Abdurachman, Rezky Herbiyono (menantu Nurhadi), dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.
Dia memastikan, KPK masih memburu tiga orang tersangka yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buron.
Selain itu, tutur Ali, penyidik juga terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Di antaranya pada Kamis 16 April 2020, penyidik memeriksa David Muliono (swasta) untuk tersangka Nurhadi.
Advokat Mahdi Yasin juga diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersangka Hiendra Soenjoto. Terhadap David, penyidik mendalami pengetahuan David mengenai adanya dugaan aliran uang ke tersangka Nurhadi.
"Sebelumnya penyidik juga telah memeriksa beberapa saksi dari pihak swasta maupun pengusaha untuk mendalami dugaan aliran uang kepada tersangka NHD (Nurhadi) dan tersangka RH (Rezky)," ujar Ali saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (17/4/2020).
Ali menambahkan, penyidik juga terus mendalami dugaan aliran uang dari Nurhadi ke keluaganya. Untuk pendalaman dugaan tersebut, penyidik telah memeriksa adik ipar Nurhadi sekaligus advokat Rahmat Santoso.
"Berapa jumlah aliran uang tersebut tentu saat ini tidak bisa kami sampaikan," tuturnya.( )
Jaksa penuntut umum yang menangani sejumlah perkara ini membeberkan, saat pemeriksaan advokat Mahdi Yasin pada Kamis 16 April 2020, penyidik mendalami keterangan Mahdi mengenai awal mula melayangkan gugatan praperadilan tersangka Hiendra Soenjoto ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, KPK masih terus melanjutkan penyidikan kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi tiga tersangka, yakni Nurhadi Abdurachman, Rezky Herbiyono (menantu Nurhadi), dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.
Dia memastikan, KPK masih memburu tiga orang tersangka yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buron.
Selain itu, tutur Ali, penyidik juga terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Di antaranya pada Kamis 16 April 2020, penyidik memeriksa David Muliono (swasta) untuk tersangka Nurhadi.
Advokat Mahdi Yasin juga diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersangka Hiendra Soenjoto. Terhadap David, penyidik mendalami pengetahuan David mengenai adanya dugaan aliran uang ke tersangka Nurhadi.
"Sebelumnya penyidik juga telah memeriksa beberapa saksi dari pihak swasta maupun pengusaha untuk mendalami dugaan aliran uang kepada tersangka NHD (Nurhadi) dan tersangka RH (Rezky)," ujar Ali saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (17/4/2020).
Ali menambahkan, penyidik juga terus mendalami dugaan aliran uang dari Nurhadi ke keluaganya. Untuk pendalaman dugaan tersebut, penyidik telah memeriksa adik ipar Nurhadi sekaligus advokat Rahmat Santoso.
"Berapa jumlah aliran uang tersebut tentu saat ini tidak bisa kami sampaikan," tuturnya.( )
Jaksa penuntut umum yang menangani sejumlah perkara ini membeberkan, saat pemeriksaan advokat Mahdi Yasin pada Kamis 16 April 2020, penyidik mendalami keterangan Mahdi mengenai awal mula melayangkan gugatan praperadilan tersangka Hiendra Soenjoto ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
tulis komentar anda