Dikendalikan dari Lapas, Jaringan Narkotika Malaysia-Indonesia Dibongkar
Jum'at, 29 Januari 2021 - 15:15 WIB
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri bersama dengan Direktorat Bea dan Cukai mengungkap kasus penyelundupan narkotikajaringan Malaysia-Indonesia yang dikendalikan dari dalam lapas.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengungkapkan, kasus tersebut terungkap setelah penyidik mendapat informasi adanya peredaran narkotika di wilayah Batam, Kepulauan Riau dan langsung melakukan penyelidikan.
"Kemudian kita dapat target kita lakukan penangkapan sekitar hari Kamis 21 Januari 2021 setelah tim membuntuti mobil Daihatsu hitam dengan nomor polisi BP 129 AR di daerah Agas Tanjung, Batam," kata Argo di Mabes Polri, Jumat (29/1/2021).
(Baca:Sita 200 Kg Sabu di Petamburan, Polisi Ciduk 11 Pelaku Jaringan Narkoba Timur Tengah)
Dari dalam mobil kata Argo, petugas berhasil meringkus dua tersangka berinisial SK alias Sefri, dan NS alias Nofri. Polisi juga menemukan dua buah karung berisi derigen plastik dan sebuah tas hitam yang berisi narkotika jenis sabu, ekstasi, dan happy five atau H-5.
Penyidik kemudian melakukan pengembangan dari kedua tersangka dan berhasil menangkap dua tersangka lainnya yakni HY alias Ferdi, dan H.
"Kemudian setelah empat tersangka diamankan dan diinterogasi petugas kembali mendapatkan kembali tersangka kelima yakni RFH alias Rizky," ujarnya.
(Baca:Terlibat Jaringan Malaysia, Karyawan Fotokopi di Tangerang Ditangkap saat Asyik Nyabu)
Berdasarkan hasil pemeriksaan kata Argo, barang haram tersebut diperoleh dari Malaysia dan dikendalikan oleh seseorang narapidana di Lapas Barelang Batam. Pelaku sendiri biasa mengedarkan narkotika tersebut di wilayah Batam dan juga Makasar.
Adapun dalam kasus ini total barang bukti yang berhasil diamankan berupa 8 bungkus sabu dengan berat 8.206 gram, 21 ribu butir ekstasi, 220 H-5, mobil, telepon genggam, dan sim card.
Para pelaku sendiri dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan denda Rp1 miliar.
Selain itu juga dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp8 miliar.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengungkapkan, kasus tersebut terungkap setelah penyidik mendapat informasi adanya peredaran narkotika di wilayah Batam, Kepulauan Riau dan langsung melakukan penyelidikan.
"Kemudian kita dapat target kita lakukan penangkapan sekitar hari Kamis 21 Januari 2021 setelah tim membuntuti mobil Daihatsu hitam dengan nomor polisi BP 129 AR di daerah Agas Tanjung, Batam," kata Argo di Mabes Polri, Jumat (29/1/2021).
(Baca:Sita 200 Kg Sabu di Petamburan, Polisi Ciduk 11 Pelaku Jaringan Narkoba Timur Tengah)
Dari dalam mobil kata Argo, petugas berhasil meringkus dua tersangka berinisial SK alias Sefri, dan NS alias Nofri. Polisi juga menemukan dua buah karung berisi derigen plastik dan sebuah tas hitam yang berisi narkotika jenis sabu, ekstasi, dan happy five atau H-5.
Penyidik kemudian melakukan pengembangan dari kedua tersangka dan berhasil menangkap dua tersangka lainnya yakni HY alias Ferdi, dan H.
"Kemudian setelah empat tersangka diamankan dan diinterogasi petugas kembali mendapatkan kembali tersangka kelima yakni RFH alias Rizky," ujarnya.
(Baca:Terlibat Jaringan Malaysia, Karyawan Fotokopi di Tangerang Ditangkap saat Asyik Nyabu)
Berdasarkan hasil pemeriksaan kata Argo, barang haram tersebut diperoleh dari Malaysia dan dikendalikan oleh seseorang narapidana di Lapas Barelang Batam. Pelaku sendiri biasa mengedarkan narkotika tersebut di wilayah Batam dan juga Makasar.
Adapun dalam kasus ini total barang bukti yang berhasil diamankan berupa 8 bungkus sabu dengan berat 8.206 gram, 21 ribu butir ekstasi, 220 H-5, mobil, telepon genggam, dan sim card.
Para pelaku sendiri dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan denda Rp1 miliar.
Selain itu juga dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp8 miliar.
(muh)
Lihat Juga :
tulis komentar anda