Pilkada 2022 Ditiadakan Hanya untuk Ganjal Anies Baswedan? Refly Harun: Kebangetan Juga
Senin, 25 Januari 2021 - 12:15 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Foto/Dok SINDOnews/Isra Triansyah
JAKARTA - Nasib Pilkada 2022 dan Pilkada 2023 hingga saat ini belum jelas dilaksanakan atau tidak. Sinyalemen Pilkada 2022 ditiadakan demi mengganjal Anies Baswedan pun muncul.
Baca juga : 153 WNA China Masuk Indonesia di Tengah Pandemi, Begini Penjelasan Ditjen Imigrasi
Diketahui, dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang disebutkan tidak akan ada Pilkada 2022 dan Pilkada 2023. Daerah yang masa jabatannya berakhir pada 2022 dan 2023 baru akan menggelar pilkada pada November 2024, seusai Pilpres 2024.
Baca juga : PDIP Bela Risma dan Sebut Oposan Sumbang, Demokrat: Jadi Penguasa Mesti Siap Dikritik
Baca juga : 153 WNA China Masuk Indonesia di Tengah Pandemi, Begini Penjelasan Ditjen Imigrasi
Diketahui, dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang disebutkan tidak akan ada Pilkada 2022 dan Pilkada 2023. Daerah yang masa jabatannya berakhir pada 2022 dan 2023 baru akan menggelar pilkada pada November 2024, seusai Pilpres 2024.
Baca juga : PDIP Bela Risma dan Sebut Oposan Sumbang, Demokrat: Jadi Penguasa Mesti Siap Dikritik
Lihat Juga :