Maklumat Kapolri Larang Masyarakat Sebarluaskan Konten Terkait FPI, Ini Sikap Dewan Pers
Jum'at, 01 Januari 2021 - 10:10 WIB
Ketua Dewan Pers Muhammad Nuh menegaskan bahwa media massa baik cetak, online, radio, dan televisi memiliki hak untuk menyiarkan pemberitaan mengenai FPI. Foto/Istimewa
JAKARTA - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal Polisi Idham Azis mengeluarkan Maklumat Kapolri mengenai kepatuhan terhadap larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan Front Pembela Islam (FPI) .
Masyarakat pun dilarang untuk mengakses atau menyebarluaskan informasi terkait FPI. Hal itu tertuang dalam poin nomor dua bagian d Maklumat Kapolri tersebut berbunyi, "masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial".
Sontak hal itu pun membuat semua pihak bertanya-tanya, karena saat ini pemberitaan mengenai FPI masih cukup intensif disiarkan oleh media cetak, online, radio maupun televisi.
(Baca juga: Kapolri Idham Azis Terbitkan Maklumat tentang FPI ).
Menanggapi itu, Ketua Dewan Pers M Nuh menegaskan bahwa media massa baik cetak, online, radio, dan televisi memiliki hak untuk menyiarkan pemberitaan mengenai FPI. "Pers tetap berhak memberitakan, sejauh pemberitaannya memenuhi Kode Etik Jurnalistik," ujar Nuh saat dihubungi SINDOnews, Jumat (1/1/2021).
Masyarakat pun dilarang untuk mengakses atau menyebarluaskan informasi terkait FPI. Hal itu tertuang dalam poin nomor dua bagian d Maklumat Kapolri tersebut berbunyi, "masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial".
Sontak hal itu pun membuat semua pihak bertanya-tanya, karena saat ini pemberitaan mengenai FPI masih cukup intensif disiarkan oleh media cetak, online, radio maupun televisi.
(Baca juga: Kapolri Idham Azis Terbitkan Maklumat tentang FPI ).
Menanggapi itu, Ketua Dewan Pers M Nuh menegaskan bahwa media massa baik cetak, online, radio, dan televisi memiliki hak untuk menyiarkan pemberitaan mengenai FPI. "Pers tetap berhak memberitakan, sejauh pemberitaannya memenuhi Kode Etik Jurnalistik," ujar Nuh saat dihubungi SINDOnews, Jumat (1/1/2021).
Lihat Juga :