Perppu 1/2020 Disahkan Jadi UU, Pengamat: DPR Sudah Jadi Stempel Pemerintah

Rabu, 13 Mei 2020 - 08:59 WIB
Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), Ujang Komarudin menganggap sejak Perppu ini diajukan sudah bisa diraba dan diduga Perppu COVID-19 ini akan diterima DPR. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi COVID-19 menjadi undang-undang (UU) melalui rapat paripurna ke-15 masa persidangan III tahun sidang 2019-2020.

Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), Ujang Komarudin menganggap sejak Perppu ini diajukan sudah bisa diraba dan diduga 'Perppu COVID-19' ini akan diterima DPR. (Baca juga: Perppu Corona Jadi UU, Gugatan Amien Rais Cs Berpotensi Tak Diterima MK )



"Kita tahu DPR isinya adalah mayoritas partai-partai pendukung pemerintah. Jadi tak mungkin DPR menolak Perppu yang diajukan presiden," ujar Ujang saat dihubungi SINDOnews, Rabu (13/5/2020).

Ujang menyatakan walaupun banyak masyarakat dan tokoh masyarakat menolak Perppu COVID-19 tersebut namun DPR sudah pasti menerimanya. Ia menyebut, mungkin karena DPR sudah jadi "stempel" pemerintah.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!