Special Report iNews Kamis Pukul 15.30: Hipnosis Modus Data Bansos
Kamis, 03 Desember 2020 - 15:37 WIB
JAKARTA - Tindak kejahatan menggunakan hipnosis kembali terjadi. Kali ini menyasar ibu-ibu di kawasan Halim dan Condet Jakarta Timur. Pelaku seorang wanita, bermodus mendata penerima bantuan sosial dari pemerintah. Korban tanpa curiga memberikan keterangan kepada pelaku, hingga akhirnya terhipnosis dan menyerahkan perhiasan dan sejumlah uang.
Kejahatan hipnosis dengan modus pendataan juga terjadi di Padang, Sumatra Barat. Pelaku yang menyamar sebagai petugas Satgas Covid-19 berhasil menghipnosis warga dan membawa lari perhiasan emas. (Baca juga: Ngaku Satgas COVID-19, Pasangan Ini Hipnotis 23 Korban dan Raup Rp150 Juta)
Di daerah lain, pelaku kejahatan hipnosis menggunakan modus lain, di Temanggung Jawa Tengah misalnya, WNA pelaku kejahatan hipnopsis menyasar minimarket untuk mengambil barang-barang yang diinginkan dan sejumlah uang.
Kejahatan dengan hipnosis bisa menimpa siapa saja. Mirisnya, banyak kasus kejahatan hipnosis yang belum terungkap.
Saksikan selangkapnya “Special Report” Kamis, 3 Desember 2020 pukul 15.30 WIB bersama Host Arlista Hadhi secara langsung hanya di iNews dan juga bisa disaksikan di aplikasi RCTI+ atau www.rctiplus.com.
Kejahatan hipnosis dengan modus pendataan juga terjadi di Padang, Sumatra Barat. Pelaku yang menyamar sebagai petugas Satgas Covid-19 berhasil menghipnosis warga dan membawa lari perhiasan emas. (Baca juga: Ngaku Satgas COVID-19, Pasangan Ini Hipnotis 23 Korban dan Raup Rp150 Juta)
Di daerah lain, pelaku kejahatan hipnosis menggunakan modus lain, di Temanggung Jawa Tengah misalnya, WNA pelaku kejahatan hipnopsis menyasar minimarket untuk mengambil barang-barang yang diinginkan dan sejumlah uang.
Kejahatan dengan hipnosis bisa menimpa siapa saja. Mirisnya, banyak kasus kejahatan hipnosis yang belum terungkap.
Saksikan selangkapnya “Special Report” Kamis, 3 Desember 2020 pukul 15.30 WIB bersama Host Arlista Hadhi secara langsung hanya di iNews dan juga bisa disaksikan di aplikasi RCTI+ atau www.rctiplus.com.
(poe)
Lihat Juga :
tulis komentar anda