Terjadi Kenaikan Jumlah Pasien, Prof Wiku: Peringatan Penanganan Covid-19
Kamis, 26 November 2020 - 08:57 WIB
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito.
JAKARTA - Tren peningkatan keterisian kapasitas tempat tidur yang signifikan di rumah sakit pada berbagai daerah, perlu diwaspadai. Hal ini juga menandakan penularan Covid-19 yang tinggi masih terjadi di tengah-tengah masyarakat.
"Tren kenaikan yang signifikan, perlu menjadi alert atau peringatan untuk segera melakukan tanggap siaga. Kita harus mempertimbangkan beban kerja tenaga kesehatan, jangan sampai terjadi keletihan ekstrim, dan akhirnya pelayanan tidak dapat diberikan secara maksimal," ujar Wiku saat memberikan keterangan pers perkembangan penanganan Covid-19 di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (24/11/2020) yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Terdapat langkah-langkah antisipasi yang dapat dilakukan oleh pemerintah daerah melalui Rekayasa Pelayanan Kesehatan. Jika kenaikan pasien sebesar 20 sampai dengan 50 persen, maka rumah sakit dapat menampung lonjakan pasien sebanyak dua kali lipat. Jika kenaikan pasien lebih dari 50 sampai dengan 100 persen, maka rumah sakit dapat menggunakan ruang perawatan umum menjadi ruang perawatan pasien Covid-19. Lalu, jika kenaikan pasien lebih dari dua kali lipat, maka dapat mendirikan tenda darurat di area rumah sakit, atau mendirikan rumah sakit lapangan, atau darurat.
Peningkatan tren pasien baik yang masuk rawat jalan, IGD dan rawat inap, berdampak pada ketersediaan tempat tidur di berbagai rumah sakit yang tersebar di berbagai daerah. Ada 5 provinsi dengan ketersediaan tempat tidur ICU dan tempat tidur isolasi yang hampir penuh. Kelimanya terdapat di Provinsi Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur.
"Tren kenaikan yang signifikan, perlu menjadi alert atau peringatan untuk segera melakukan tanggap siaga. Kita harus mempertimbangkan beban kerja tenaga kesehatan, jangan sampai terjadi keletihan ekstrim, dan akhirnya pelayanan tidak dapat diberikan secara maksimal," ujar Wiku saat memberikan keterangan pers perkembangan penanganan Covid-19 di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (24/11/2020) yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Terdapat langkah-langkah antisipasi yang dapat dilakukan oleh pemerintah daerah melalui Rekayasa Pelayanan Kesehatan. Jika kenaikan pasien sebesar 20 sampai dengan 50 persen, maka rumah sakit dapat menampung lonjakan pasien sebanyak dua kali lipat. Jika kenaikan pasien lebih dari 50 sampai dengan 100 persen, maka rumah sakit dapat menggunakan ruang perawatan umum menjadi ruang perawatan pasien Covid-19. Lalu, jika kenaikan pasien lebih dari dua kali lipat, maka dapat mendirikan tenda darurat di area rumah sakit, atau mendirikan rumah sakit lapangan, atau darurat.
Peningkatan tren pasien baik yang masuk rawat jalan, IGD dan rawat inap, berdampak pada ketersediaan tempat tidur di berbagai rumah sakit yang tersebar di berbagai daerah. Ada 5 provinsi dengan ketersediaan tempat tidur ICU dan tempat tidur isolasi yang hampir penuh. Kelimanya terdapat di Provinsi Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Lihat Juga :