Percepatan Pembangunan Kesejahteraan, Wamen Surya Tjandra Dengarkan Aspirasi Warga Papua
Kamis, 19 November 2020 - 18:00 WIB
JAKARTA - Dalam rangka menyiapkan pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Papua dan Papua Barat, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN , Surya Tjandra sebagai Koordinator Pelaksana Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) merasa perlu belajar dan memahami tantangan dan masalah di kedua provinsi tersebut.
Didampingi Kepala Kanwil BPN Provinsi Papua Barat, Freddy Kolintama, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tambrauw, Muhammad Biarpruga, ia bertemu Bupati Tambrauw, Gabriel Asem, beserta jajaran di Kantor Bupati Tambrauw. (Baca juga: Haris Azhar Apresiasi Kementerian ATR/BPN Copot 10 Pejabat BPN Jakarta)
"Kami sebagai Koordinator Pelaksana GTRA Pusat perlu belajar apa Reforma Agraria dalam konteks Papua dan Papua Barat. Sementara yang kami temukan memang harus sangat memahami keberadaan pengakuan dan perlindungan buat masyarakat hukum adat yang ada di sini. Kami ingin belajar hal ini dari pemerintah daerah setempat, tokoh masyarakat adat, gubernur, wakil gubernur hingga bupati," ujar Surya saat bertemu jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Tambrauw dan masyarakat adat di Kantor Bupati Tambrauw, Rabu (18/11/2020).
Pada kunjungannya ini, Wamen ATR/Waka BPN menceritakan akan berkunjung ke beberapa tempat yang terdapat keunikan masyarakat adat seperti Kabupaten Manokwari, Kabupaten Tambrauw, Kabupaten Sorong hingga Kabupaten Raja Ampat yang di mana terdapat masyarakat adat di pesisir pantai.
"Masyarakat adat juga tidak hanya yang di tanah tapi meliputi di pesisir laut. Nah, di Raja Ampat terdapat kegiatan yang dilaksanakan dengan kerja sama oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan. Jadi kerja-kerja ini harus melibatkan lintas sektor, tidak bisa dikerjakan BPN sendiri, dari tanahnya saja sudah dibagi dua antara hutan dan bukan hutan," kata Surya.
"Intinya adalah ini kerja yang menjadi tanggung jawab pemerintah. Pemerintah pusat harus memahami sungguh-sungguh tantangan dan masalah di sini. Jadi tidak bisa membuat kebijakan saja tanpa tahu kondisi di lapangan, perlu kita dengarkan apa harapan dan aspirasi dari masyarakat," sambung politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ini.
Terkait kesejahteraan masyarakat adat, Wamen ATR/Waka BPN mengatakan dengan dibentuknya Direktorat Pengaturan Tanah Komunal, Hubungan Kelembagaan dan PPAT di Kementerian ATR/BPN, dapat membantu pemerintah daerah dalam mengeksekusi pelaksanaan perlindungan masyarakat adat di seluruh wilayah Indonesia.
"Sekarang ini rupanya sudah banyak inisiatif dari masyarakat adat sendiri maupun pemerintah daerah. Khusus di Kabupaten Tambrauw ini ada peraturan daerah tentang perlindungan masyarakat hukum adat. Kita akan membantu Pak Bupati mengeksekusi peraturan daerah tersebut di bidang pertanahan dan tata ruang. Tapi memang secara sistem belum masuk, ini perlu kita siapkan regulasi dan sebagainya melalui direktorat yang baru dibentuk ini," ungkap Surya.
Pada kesempatan yang sama, Wamen ATR/Waka BPN beserta rombongan menyaksikan penyerahan surat permintaan legalisasi hak ulayat Rae Tafi kepada Pemerintah Kabupaten Tambrauw untuk selanjutnya dilakukan pemetaan hak ulayat adat.
"Jadi kami di pusat perlu belajar ke seluruh wilayah Indonesia dan coba rumuskan kebijakan yang pas karena kita ingin bantu rakyat, ada perhatian lebih untuk masyarakat adat. Khusus Kabupaten Tambrauw, karena ada perdanya jadi di sini unik, Bupati dan jajarannya juga komitmen dalam hal ini." (Baca juga: Hutan Papua Diduga Dibakar, DPR: Izin Usaha Layak Dihentikan)
"Tadi juga ada penyerahan penetapan peta marga, ini menarik karena harus disepakati dari anggotanya dari hal batas, riwayat, silsilah, tata batas, dan sebagainya. Hal ini tidak mudah karena harus partisipatif. Buat kami, informasi itu penting, saya ingin tahu bagaimana prosesnya, dan bisa atau tidak diterapkan di seluruh Indonesia," imbuh Surya Tjandra.
Didampingi Kepala Kanwil BPN Provinsi Papua Barat, Freddy Kolintama, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tambrauw, Muhammad Biarpruga, ia bertemu Bupati Tambrauw, Gabriel Asem, beserta jajaran di Kantor Bupati Tambrauw. (Baca juga: Haris Azhar Apresiasi Kementerian ATR/BPN Copot 10 Pejabat BPN Jakarta)
"Kami sebagai Koordinator Pelaksana GTRA Pusat perlu belajar apa Reforma Agraria dalam konteks Papua dan Papua Barat. Sementara yang kami temukan memang harus sangat memahami keberadaan pengakuan dan perlindungan buat masyarakat hukum adat yang ada di sini. Kami ingin belajar hal ini dari pemerintah daerah setempat, tokoh masyarakat adat, gubernur, wakil gubernur hingga bupati," ujar Surya saat bertemu jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Tambrauw dan masyarakat adat di Kantor Bupati Tambrauw, Rabu (18/11/2020).
Pada kunjungannya ini, Wamen ATR/Waka BPN menceritakan akan berkunjung ke beberapa tempat yang terdapat keunikan masyarakat adat seperti Kabupaten Manokwari, Kabupaten Tambrauw, Kabupaten Sorong hingga Kabupaten Raja Ampat yang di mana terdapat masyarakat adat di pesisir pantai.
"Masyarakat adat juga tidak hanya yang di tanah tapi meliputi di pesisir laut. Nah, di Raja Ampat terdapat kegiatan yang dilaksanakan dengan kerja sama oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan. Jadi kerja-kerja ini harus melibatkan lintas sektor, tidak bisa dikerjakan BPN sendiri, dari tanahnya saja sudah dibagi dua antara hutan dan bukan hutan," kata Surya.
"Intinya adalah ini kerja yang menjadi tanggung jawab pemerintah. Pemerintah pusat harus memahami sungguh-sungguh tantangan dan masalah di sini. Jadi tidak bisa membuat kebijakan saja tanpa tahu kondisi di lapangan, perlu kita dengarkan apa harapan dan aspirasi dari masyarakat," sambung politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ini.
Terkait kesejahteraan masyarakat adat, Wamen ATR/Waka BPN mengatakan dengan dibentuknya Direktorat Pengaturan Tanah Komunal, Hubungan Kelembagaan dan PPAT di Kementerian ATR/BPN, dapat membantu pemerintah daerah dalam mengeksekusi pelaksanaan perlindungan masyarakat adat di seluruh wilayah Indonesia.
"Sekarang ini rupanya sudah banyak inisiatif dari masyarakat adat sendiri maupun pemerintah daerah. Khusus di Kabupaten Tambrauw ini ada peraturan daerah tentang perlindungan masyarakat hukum adat. Kita akan membantu Pak Bupati mengeksekusi peraturan daerah tersebut di bidang pertanahan dan tata ruang. Tapi memang secara sistem belum masuk, ini perlu kita siapkan regulasi dan sebagainya melalui direktorat yang baru dibentuk ini," ungkap Surya.
Pada kesempatan yang sama, Wamen ATR/Waka BPN beserta rombongan menyaksikan penyerahan surat permintaan legalisasi hak ulayat Rae Tafi kepada Pemerintah Kabupaten Tambrauw untuk selanjutnya dilakukan pemetaan hak ulayat adat.
"Jadi kami di pusat perlu belajar ke seluruh wilayah Indonesia dan coba rumuskan kebijakan yang pas karena kita ingin bantu rakyat, ada perhatian lebih untuk masyarakat adat. Khusus Kabupaten Tambrauw, karena ada perdanya jadi di sini unik, Bupati dan jajarannya juga komitmen dalam hal ini." (Baca juga: Hutan Papua Diduga Dibakar, DPR: Izin Usaha Layak Dihentikan)
"Tadi juga ada penyerahan penetapan peta marga, ini menarik karena harus disepakati dari anggotanya dari hal batas, riwayat, silsilah, tata batas, dan sebagainya. Hal ini tidak mudah karena harus partisipatif. Buat kami, informasi itu penting, saya ingin tahu bagaimana prosesnya, dan bisa atau tidak diterapkan di seluruh Indonesia," imbuh Surya Tjandra.
(kri)
tulis komentar anda