PAN Nilai Mutasi Polri Bukti Sikap Tegas Kapolri Kendalikan COVID-19
Selasa, 17 November 2020 - 19:16 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi PAN, Pangeran Khairul Saleh menilai bahwa mutasi sejumlah Pati Polri merupakan bukti dari ketegasan Kapolri Jenderal Pol Idham Azis untuk melakukan pengendalian pandemi COVID-19. Foto/dpr.go.id
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional ( PAN ), Pangeran Khairul Saleh menilai bahwa mutasi sejumlah perwira tinggi (Pati) Polri , termasuk dua Kapolda merupakan bukti dari ketegasan Kapolri Jenderal Pol Idham Azis untuk melakukan pengendalian pandemi COVID-19.
“Menurut saya sikap ini merupakan sikap tegas Kapolri dalam upaya melakukan pengendalian COVID-19 yang justru belakangan ini mulai terlihat ada tendensi meningkat,” ujar Pangeran saat dihubungi wartawan di Jakarta, Selasa (17/11/2020). (Baca juga: Tegas, Kapolri Minta Jajarannya Netral di Pilkada 2020)
Apalagi, kata Pangeran, Kapolri sejak awal sudah mengeluarkan Maklumat tentang Pengendalian COVID-19, serta Amanat Presiden RI yang meminta agar Kapolri, TNI dan Ketua Satgas COVID-19 untuk menindak tegas apabila ada pihak pihak yang melanggar pembatasan yang sebelumnya telah ditetapkan.
“Keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Menurut saya, sikap Kapolri ini juga sekaligus menjawab polemik di masyarakat yang seolah adanya diskriminasi hukum dalam penerapan sanksi terhadap pelanggaran COVID-19,” jelasnya.
“Menurut saya sikap ini merupakan sikap tegas Kapolri dalam upaya melakukan pengendalian COVID-19 yang justru belakangan ini mulai terlihat ada tendensi meningkat,” ujar Pangeran saat dihubungi wartawan di Jakarta, Selasa (17/11/2020). (Baca juga: Tegas, Kapolri Minta Jajarannya Netral di Pilkada 2020)
Apalagi, kata Pangeran, Kapolri sejak awal sudah mengeluarkan Maklumat tentang Pengendalian COVID-19, serta Amanat Presiden RI yang meminta agar Kapolri, TNI dan Ketua Satgas COVID-19 untuk menindak tegas apabila ada pihak pihak yang melanggar pembatasan yang sebelumnya telah ditetapkan.
“Keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Menurut saya, sikap Kapolri ini juga sekaligus menjawab polemik di masyarakat yang seolah adanya diskriminasi hukum dalam penerapan sanksi terhadap pelanggaran COVID-19,” jelasnya.
Lihat Juga :