Masyarakat Desa yang Sadar Hukum Kunci Ketahanan Sosial
Kamis, 12 November 2020 - 12:14 WIB
JAKARTA - Dalam membentuk masyarakat yang siap terhadap kemajuan dan perubahan, serta ketahanan sosial, masyarakat desa harus hadir dengan membentuk masyarakat yang sadar hukum. Ketahanan sosial desa berwujud kemampuan setiap warga desa dalam bertindak saat keadaan yang normal ataupun kala mengalami perubahan-perubahan melalui respons yang cepat.
Menurut Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar, seringnya terjadi kesenjangan di masyarakat desa terutama pada hal hal yang berkaitan dengan keadilan di desa. Untuk mengatasi kesenjangan tersebut, desa harus dapat menjadi lebih kuat dan tahan dari berbagai kerawanan sosial, pengaturan dan pengurusan atas urusan-urusannya berdasarkan norma hukum positif yaitu peraturan Desa.
Sedangkan, Desa yang berbentuk Desa adat penyelenggaraannya berdasarkan hukum adat. Sehingga pengarustamaan perdamaian dan keadilan hukum dapat terjadi apabila aturan-aturan hukum ditaati oleh kepala Desa, BPD, perangkat Desa, serta masyarakat Desa secara sukarela.
Realitas bahwa konflik merupakan suatu keniscayaan yang terjadi pada masyarakat yang terus bergerak dan berubah secara dinamis, tidak terkecuali pada masyarakat Desa. Hal tersebut disebabkan dari aspek penyelenggaraan Desa adalah antara lain: kesenjangan ekonomi, marginalisasi dan diskriminasi, tata kelola pemerintahan desa yang buruk, pelanggaran HAM dan lemahnya penegakan hukum di desa, konflik berkepanjangan, dan disparitas sosial.
Konflik sosial erat kaitannya dengan adanya ketidakadilan sosial dalam proses penyelenggaraan Desa, khususnya pembangunan Desa. Sedangkan dari aspek warga Desa, konflik sosial di Desa disebabkan antara lain: latar belakang dan motivasi individu, memosisikan diri sebagai korban (victimization), dan kekecewaan kolektif, serta distorsi terhadap pemahaman tertentu (yang berakar dari kepercayaan, ideologi politik, etnis dan perbedaan budaya, jejaring sosial, serta kepemimpinan).
Maka diperlukan upaya yang komprehensif dan holistik sebagai pemecahan masalah konflik sosial dalam penyelenggaraan Desa. Salah satu upaya pemecahan masalah adalah mewujudkan perdamaian di desa. Panduan Fasilitasi desa damai berkeadilan dimaksudkan untuk meningkatkan keterpaduan fasilitasi masyarakat Desa khususnya berkaitan dengan pendayagunaan sumber daya pembangunan desa untuk program/kegiatan pencegahan dan penanganan konflik sosial di desa.
Panduan desa damai berkeadilan disusun dari perjanjian kerja sama antara Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, dan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan, dan Informasi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor: PHN.HN.03.03-17, Nomor :0675/Dppmd/II/2016, dan Nomor : PK.01/Balilatfo/2/2016 tentang Pembentukan dan Pembinaan Keluarga Sadar Hukum Dalam Rangka Mewujudkan Desa Sadar Hukum dan Akses Pemberian Bantuan Hukum Kepada Orang Miskin atau Kelompok Orang Miskin Oleh Organisasi Bantuan Hukum Terakreditasi.
Menurut Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar, seringnya terjadi kesenjangan di masyarakat desa terutama pada hal hal yang berkaitan dengan keadilan di desa. Untuk mengatasi kesenjangan tersebut, desa harus dapat menjadi lebih kuat dan tahan dari berbagai kerawanan sosial, pengaturan dan pengurusan atas urusan-urusannya berdasarkan norma hukum positif yaitu peraturan Desa.
Sedangkan, Desa yang berbentuk Desa adat penyelenggaraannya berdasarkan hukum adat. Sehingga pengarustamaan perdamaian dan keadilan hukum dapat terjadi apabila aturan-aturan hukum ditaati oleh kepala Desa, BPD, perangkat Desa, serta masyarakat Desa secara sukarela.
Realitas bahwa konflik merupakan suatu keniscayaan yang terjadi pada masyarakat yang terus bergerak dan berubah secara dinamis, tidak terkecuali pada masyarakat Desa. Hal tersebut disebabkan dari aspek penyelenggaraan Desa adalah antara lain: kesenjangan ekonomi, marginalisasi dan diskriminasi, tata kelola pemerintahan desa yang buruk, pelanggaran HAM dan lemahnya penegakan hukum di desa, konflik berkepanjangan, dan disparitas sosial.
Konflik sosial erat kaitannya dengan adanya ketidakadilan sosial dalam proses penyelenggaraan Desa, khususnya pembangunan Desa. Sedangkan dari aspek warga Desa, konflik sosial di Desa disebabkan antara lain: latar belakang dan motivasi individu, memosisikan diri sebagai korban (victimization), dan kekecewaan kolektif, serta distorsi terhadap pemahaman tertentu (yang berakar dari kepercayaan, ideologi politik, etnis dan perbedaan budaya, jejaring sosial, serta kepemimpinan).
Maka diperlukan upaya yang komprehensif dan holistik sebagai pemecahan masalah konflik sosial dalam penyelenggaraan Desa. Salah satu upaya pemecahan masalah adalah mewujudkan perdamaian di desa. Panduan Fasilitasi desa damai berkeadilan dimaksudkan untuk meningkatkan keterpaduan fasilitasi masyarakat Desa khususnya berkaitan dengan pendayagunaan sumber daya pembangunan desa untuk program/kegiatan pencegahan dan penanganan konflik sosial di desa.
Panduan desa damai berkeadilan disusun dari perjanjian kerja sama antara Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, dan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan, dan Informasi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor: PHN.HN.03.03-17, Nomor :0675/Dppmd/II/2016, dan Nomor : PK.01/Balilatfo/2/2016 tentang Pembentukan dan Pembinaan Keluarga Sadar Hukum Dalam Rangka Mewujudkan Desa Sadar Hukum dan Akses Pemberian Bantuan Hukum Kepada Orang Miskin atau Kelompok Orang Miskin Oleh Organisasi Bantuan Hukum Terakreditasi.
(ars)
tulis komentar anda