WHO Undang Menkes Terawan Bahas Penanganan Covid-19 di Indonesia
Kamis, 05 November 2020 - 12:58 WIB
JAKARTA - World Health Organization (WHO) secara khusus mengundang Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto untuk mendengarkan tentang perkembangan pelaksanaan tinjauan intra-action review/IAR dalam rangka meningkatkan pelayanan dan penanganan Covid-19 di Indonesia.
Surat yang dikirimkan oleh WHO melalui Asisten Direktur Jenderal Kesiapan Darurat WHO, Jaouad Mahjour tersebut tertanggal 30 Oktober 2020. Dan, pelaksanaan IAR tersebut akan dilakukan pada Jumat 6 November 2020 pukul 11.00 CET (Central European Time) atau 17.00 WIB.
“Kami mengundang bergabung bersama Direktur Jenderal WHO Dr Tedros Adhanom Ghebreyesus, dan menteri kesehatan dari tiga negara lain, Menteri Kesehatan Terawan untuk berbagi pengalaman Indonesia yang berhasil menyelenggarakan IAR dalam rangka penanganan Covid-19 secara nasional dan menerapkan pelajaran penting yang diidentifikasi selama IAR untuk peningkatan respon wabah Covid-19,” tulis Mahjour dalam surat undangan kepada Terawan, Kamis (5/11/2020).
Selain Menkes Terawan Agus Putranto , dalam surat juga dijelaskan bahwa WHO mengundang Menteri Luar Negeri Indonesia, Retno Marsudi, dan Delegasi Indonesia untuk Perserikatan Bangsa-Bangsa serta beberapa Organisasi Internasional lainnya di Jenewa.
Sebelumnya, WHO telah menerbitkan pedoman dan alat WHO dengan melakukan Country Covid-19 Intra-Action Review (IAR) pada 23 Juli 2020, dengan semangat pembelajaran dan peningkatan berkelanjutan.( )
Pada pertemuan keempat Komite Darurat IHR (International Health Regulations) pada 2005 mengenai wabah Covid-19 pada 31 Juli 2020, Komite juga mengeluarkan rekomendasi sementara kepada negara-negara untuk berbagi praktik terbaik dengan WHO, termasuk dari tinjauan IAR dan menerapkan pembelajaran dari negara-negara tersebut.
Mahjour mengungkapkan, penyebaran Covid-19 di seluruh menjadi tantangan untuk mengelola manajemen risiko kesehatan dan juga dampak semua keadaan darurat di dunia. “Semua negara, terlepas dari tingkat pendapatan atau perkembangan mereka, terus menghadapi risiko sistemik. Seperti yang terkait dengan wabah penyakit yang pernah muncul dan muncul kembali, yang berdampak signifikan pada kesehatan dan sosial ekonomi.”( )
Surat yang dikirimkan oleh WHO melalui Asisten Direktur Jenderal Kesiapan Darurat WHO, Jaouad Mahjour tersebut tertanggal 30 Oktober 2020. Dan, pelaksanaan IAR tersebut akan dilakukan pada Jumat 6 November 2020 pukul 11.00 CET (Central European Time) atau 17.00 WIB.
“Kami mengundang bergabung bersama Direktur Jenderal WHO Dr Tedros Adhanom Ghebreyesus, dan menteri kesehatan dari tiga negara lain, Menteri Kesehatan Terawan untuk berbagi pengalaman Indonesia yang berhasil menyelenggarakan IAR dalam rangka penanganan Covid-19 secara nasional dan menerapkan pelajaran penting yang diidentifikasi selama IAR untuk peningkatan respon wabah Covid-19,” tulis Mahjour dalam surat undangan kepada Terawan, Kamis (5/11/2020).
Selain Menkes Terawan Agus Putranto , dalam surat juga dijelaskan bahwa WHO mengundang Menteri Luar Negeri Indonesia, Retno Marsudi, dan Delegasi Indonesia untuk Perserikatan Bangsa-Bangsa serta beberapa Organisasi Internasional lainnya di Jenewa.
Sebelumnya, WHO telah menerbitkan pedoman dan alat WHO dengan melakukan Country Covid-19 Intra-Action Review (IAR) pada 23 Juli 2020, dengan semangat pembelajaran dan peningkatan berkelanjutan.( )
Pada pertemuan keempat Komite Darurat IHR (International Health Regulations) pada 2005 mengenai wabah Covid-19 pada 31 Juli 2020, Komite juga mengeluarkan rekomendasi sementara kepada negara-negara untuk berbagi praktik terbaik dengan WHO, termasuk dari tinjauan IAR dan menerapkan pembelajaran dari negara-negara tersebut.
Mahjour mengungkapkan, penyebaran Covid-19 di seluruh menjadi tantangan untuk mengelola manajemen risiko kesehatan dan juga dampak semua keadaan darurat di dunia. “Semua negara, terlepas dari tingkat pendapatan atau perkembangan mereka, terus menghadapi risiko sistemik. Seperti yang terkait dengan wabah penyakit yang pernah muncul dan muncul kembali, yang berdampak signifikan pada kesehatan dan sosial ekonomi.”( )
(dam)
tulis komentar anda