Dukung Sikap Kemlu Soal Pernyataan Macron, Menag: Kebebasan Berekspresi Tidak Boleh Kebablasan
Kamis, 29 Oktober 2020 - 12:24 WIB
Menteri Agama Fachrul Razi. Foto/Dok SINDOphoto
JAKARTA - Menteri Agama ( Menag ) Fachrul Razi mendukung sikap Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Republik Indonesia yang memanggil Duta Besar Prancis dan menyampaikan kecaman terhadap pernyataan Presiden Prancis yang dinilai menghina Islam. Menurut Menag , pernyataan Presiden Prancis Emmanuel Macron melukai perasaan umat muslim karena mengaitkan agama Islam dengan tindakan terorisme.
"Setiap umat beragama harus menghormati simbol-simbol agama yang dianggap suci oleh pemeluk agama lain, termasuk terkait pemahaman visualisasi Nabi Muhammad ," ujar Menag di Jakarta, Kamis (29/10/2020).
"Kebebasan berpendapat atau berekspresi tidak boleh dilakukan melampaui batas atau kebablasan sehingga mencederai kehormatan, kesucian, dan kesakralan nilai dan simbol agama apa pun," lanjutnya.
(Baca juga: Soal Kartun Nabi, Sekjen MUI Desak Presiden Prancis Minta Maaf ).
"Setiap umat beragama harus menghormati simbol-simbol agama yang dianggap suci oleh pemeluk agama lain, termasuk terkait pemahaman visualisasi Nabi Muhammad ," ujar Menag di Jakarta, Kamis (29/10/2020).
"Kebebasan berpendapat atau berekspresi tidak boleh dilakukan melampaui batas atau kebablasan sehingga mencederai kehormatan, kesucian, dan kesakralan nilai dan simbol agama apa pun," lanjutnya.
(Baca juga: Soal Kartun Nabi, Sekjen MUI Desak Presiden Prancis Minta Maaf ).
Lihat Juga :