Perlu Kehati-hatian Bahas Perpres Pelibatan TNI Tangani Terorisme

Rabu, 28 Oktober 2020 - 09:07 WIB
Isu mengenai rancangan Peraturan Presiden (perpres) tentang Pelibatan TNI dalam Penanganan Terorisme terus bergulir. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Isu mengenai rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pelibatan TNI dalam Penanganan Terorisme terus bergulir.

Komisi III DPR masih melakukan pengkajian mengenai aturan tersebut. “Saat ini Komisi III DPR masih melakukan pengkajian . Kami memandang perlu masukan dari pemangku kepentingan sebanyak mungkin masukan agar perpres ini sesuai dengan aspirasi masyarakat,” kata Anggota Komisi III DPR Arsul Sani dalam Webinar yang bertemakan Pelibatan TNI Dalam Penanganan Aksi Terorisme, Selasa 27 Oktober 2020.

Webinar ini diselenggarakan oleh MARAPI Consulting & Advisory dengan Program Studi Hubungan Internasional-FISIP Universitas Cenderawasih, Papua. Kegiatan ini menghadirkan peserta dari berbagai kalangan dan narasumber dari DPR, akademisi dan pemerhati reformasi sektor keamanan.( )



Dalam paparannya, Asrul Sani mengingatkan politik hukum Indonesia telah menetapkan terorisme dalam ranah tindak pidana yang berbasis pada sistem penegakan hukum pidana yang terintegrasi (integrated criminal justice system), bukan sistem militer atau sistem keamanan internal (homeland security).

Dengan demikian, kata dia, yang harus dirumuskan adalah pelibatan TNI dalam konteks yang seperti apa dan kerangka kebijakan yang bagaimana. “Kami menginginkan pelibatan TNI yang proporsional dalam pencegahan, berada di bawah koordinasi BNPT. Intinya kita harus berhati-hati agar tidak memberikan cek kosong yang melanggar Undang-undang,” ungkap Asrul.

Sementara itu, akademisi Program Studi Hubungan Internasional, Jurusan Ilmu Politik FISIP Universitas Cenderawasih, Marinus Yaung dalam paparannya menyatakan bahwa peran TNI dalam kontra-terorisme harus dibatasi.

“Harus ada Batasan jelas bagi TNI jika dilibatkan dalam penanganan terorisme. Kami di Papua punya pengalaman yang berbekas dan menimbulkan trauma akibat tindakan aparat yang melampaui batas. Kami mendukung dengan catatan perlu dibatasi, sebagai perbantuan dan bukan kegiatan operasi yang permanen,” kata Marinus.

Marinus menyatakan pembahasan rancangan perpres harus terbuka atas masukan dari berbagai pihak, termasuk dari masyarakat Papua. Marinus menegaskan bahwa operasi TNI yang ditetapkan dengan tidak berhati-hati akan menimbulkan masalah karena doktrin TNI yang kill or to be killed sangat berbeda dengan penegakan hukum oleh aparat kepolisian.

“Mekanisme pelibatan harus berdasarkan eskalasi ancaman yang melampaui kapasitas kepolisian (beyond police capacity), diputuskan oleh Presiden untuk menguatkan peran otoritas sipil, diatur dengan jelas batasan waktu dan ruang lingkup perbantuannya,” tuturnya. ( ).

Dia mengingatkan, operasi TNI harus melibatkan satuan organik lokal. Berdasarkan pengalaman di Papua banyak kekerasan dilakukan oleh non organik lokal karena mereka tidak memahami pendekatan yang tepat di tengah masyarakat.

Aktivis, peneliti dan pendiri MARAPI Consulting & Advisory, Beni Sukadis menggarisbawahi perlunya pelibatan TNI untuk konsisten dengan Undang-undang TNI dan tetap menjaga profesionalitas TNI dan disertai dengan pengawasan yang ketat.
(dam)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More