Perlu Kehati-hatian Bahas Perpres Pelibatan TNI Tangani Terorisme
Rabu, 28 Oktober 2020 - 09:07 WIB
Isu mengenai rancangan Peraturan Presiden (perpres) tentang Pelibatan TNI dalam Penanganan Terorisme terus bergulir. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Isu mengenai rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pelibatan TNI dalam Penanganan Terorisme terus bergulir.
Komisi III DPR masih melakukan pengkajian mengenai aturan tersebut. “Saat ini Komisi III DPR masih melakukan pengkajian . Kami memandang perlu masukan dari pemangku kepentingan sebanyak mungkin masukan agar perpres ini sesuai dengan aspirasi masyarakat,” kata Anggota Komisi III DPR Arsul Sani dalam Webinar yang bertemakan Pelibatan TNI Dalam Penanganan Aksi Terorisme, Selasa 27 Oktober 2020.
Webinar ini diselenggarakan oleh MARAPI Consulting & Advisory dengan Program Studi Hubungan Internasional-FISIP Universitas Cenderawasih, Papua. Kegiatan ini menghadirkan peserta dari berbagai kalangan dan narasumber dari DPR, akademisi dan pemerhati reformasi sektor keamanan.(Baca juga: Soal Kartun Nabi, Sekjen MUI Desak Presiden Prancis Minta Maaf )
Dalam paparannya, Asrul Sani mengingatkan politik hukum Indonesia telah menetapkan terorisme dalam ranah tindak pidana yang berbasis pada sistem penegakan hukum pidana yang terintegrasi (integrated criminal justice system), bukan sistem militer atau sistem keamanan internal (homeland security).
Dengan demikian, kata dia, yang harus dirumuskan adalah pelibatan TNI dalam konteks yang seperti apa dan kerangka kebijakan yang bagaimana. “Kami menginginkan pelibatan TNI yang proporsional dalam pencegahan, berada di bawah koordinasi BNPT. Intinya kita harus berhati-hati agar tidak memberikan cek kosong yang melanggar Undang-undang,” ungkap Asrul.
Sementara itu, akademisi Program Studi Hubungan Internasional, Jurusan Ilmu Politik FISIP Universitas Cenderawasih, Marinus Yaung dalam paparannya menyatakan bahwa peran TNI dalam kontra-terorisme harus dibatasi.
Komisi III DPR masih melakukan pengkajian mengenai aturan tersebut. “Saat ini Komisi III DPR masih melakukan pengkajian . Kami memandang perlu masukan dari pemangku kepentingan sebanyak mungkin masukan agar perpres ini sesuai dengan aspirasi masyarakat,” kata Anggota Komisi III DPR Arsul Sani dalam Webinar yang bertemakan Pelibatan TNI Dalam Penanganan Aksi Terorisme, Selasa 27 Oktober 2020.
Webinar ini diselenggarakan oleh MARAPI Consulting & Advisory dengan Program Studi Hubungan Internasional-FISIP Universitas Cenderawasih, Papua. Kegiatan ini menghadirkan peserta dari berbagai kalangan dan narasumber dari DPR, akademisi dan pemerhati reformasi sektor keamanan.(Baca juga: Soal Kartun Nabi, Sekjen MUI Desak Presiden Prancis Minta Maaf )
Dalam paparannya, Asrul Sani mengingatkan politik hukum Indonesia telah menetapkan terorisme dalam ranah tindak pidana yang berbasis pada sistem penegakan hukum pidana yang terintegrasi (integrated criminal justice system), bukan sistem militer atau sistem keamanan internal (homeland security).
Dengan demikian, kata dia, yang harus dirumuskan adalah pelibatan TNI dalam konteks yang seperti apa dan kerangka kebijakan yang bagaimana. “Kami menginginkan pelibatan TNI yang proporsional dalam pencegahan, berada di bawah koordinasi BNPT. Intinya kita harus berhati-hati agar tidak memberikan cek kosong yang melanggar Undang-undang,” ungkap Asrul.
Sementara itu, akademisi Program Studi Hubungan Internasional, Jurusan Ilmu Politik FISIP Universitas Cenderawasih, Marinus Yaung dalam paparannya menyatakan bahwa peran TNI dalam kontra-terorisme harus dibatasi.
Lihat Juga :