Sahkan RUU Cipta Kerja, Puan dkk Lupa Tempatkan Diri Jadi Wakil Rakyat

Selasa, 06 Oktober 2020 - 08:58 WIB
Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto menyerahkan pandangan akhir pemerintah Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Kerja kepada Ketua DPR Ketua DPR Puan Maharani dalam Sidang Paripurna DPR RI Tahun Sidang 2020-2021, Jakarta. Foto/SINDOnews/Yulianto
JAKARTA - Peneliti Senior Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus menilai bahwa Rapat Paripurna pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang (UU) ini dipercepat dari jadwal yang semula diberitahukan pada Kamis mendatang. Pemajuan jadwal ini konon dikarenakan pertimbangan meningkatnya kasus COVID-19 .

"Lha kalau itu alasannya kenapa enggak justru ditunda saja pengesahannya? Sudah tahu kasus meningkat, koq DPR dan pemerintah malah rapat atau berkumpul untuk mengesahkan RUU Cipta Kerja," ujar Lucius saat dihubungi SINDOnews, Selasa (6/10/2020). (Baca juga: RUU Cipta Kerja Disahkan, Sekjen MUI: Anggota DPR seperti Bukan Wakil Rakyat)



Menurut Lucius, keputusan menunda itu lebih tepat jika alasannya karena pengingkatan jumlah kasus COVID-19, ditambah alasan mendasar karena masih banyak kelompok masyarakat yang keberatan dengan sebagian isi RUU tersebut. Menurut dia, karena malah dipercepat maka sebenarnya alasan karena meningkatnya kasus Corona itu hanya tameng saja.

Sesungguhnya jadwal Paripurna yang dimajukan ini lebih untuk mengecoh kelompok yang keberatan dengan RUU Cipta Kerja. Apalagi kelompok yang keberatan ini ada yang mengancam mau berdemonstrasi.

"Jadi jadwal Paripurna yang dipercepat sesungguhnya untuk mengecoh kelompok yang mau berdemonstrasi menolak atau mengkritisi RUU Cipta Kerja ini," jelas dia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!