DPR Beri Perhatian Serius Maraknya Obat Ilegal Selama Pandemi
Sabtu, 26 September 2020 - 07:35 WIB
Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito menunjukkan sejumlah obat ilegal. Foto/Koran SINDO/Binti Mufarida
JAKARTA - Masyarakat harus kian waspada membeli obat jenis apa pun. Sebab, di masa pandemi Covid-19 berlangsung, peredaran obat ilegal justru melonjak tajam, meningkat 100% dibanding tahun sebelumnya.
Temuan ini disampaikan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Penny Kusumastuti Lukito. Bahkan pemain obat ilegal ini kian berani karena mereka mengiklankan obatnya secara online. Selain obat-obatan berbahan kimia dan obat herbal, kosmetik, pangan, dan pangan olahan juga banyak yang ilegal.
Kalangan DPR seperti Wakil Ketua Komisi IX DPR Melkiades Laka Lena dan anggota Komisi IX DPR Anggia Ermarini memberi perhatian serius terhadap kian maraknya peredaran obat ilegal. Selain meminta adanya tindakan hukum yang tegas terhadap para pengedar, mereka mendorong BPOM untuk semakin giat membangun kesadaran masyarakat agar tidak menjadi korban obat ilegal. (Baca: Pentingnya Mengajarkan Adab Makan Kepada Anak)
”Produk-produk juga, obat yang sekarang digunakan sebagai obat uji untuk Covid-19 yang seharusnya merupakan obat keras tapi juga diedarkan melalui online,” ungkap Penny dalam konferensi pers secara virtual ”Penindakan Obat dan Makanan di Masa Pandemi Covid-19” kemarin.
Penny memaparkan, berdasarkan identifikasi yang dilakukan BPOM, ditemukan sekitar 50.000 tautan atau link yang mengedarkan iklan-iklan penjualan obat dan makanan ilegal. Bahkan di antara obat ilegal tersebut ada produk-produk yang dilarang, seperti hidroksiklorokuin, aktinomisin, dan dexamethasone. Dari jumlah tersebut, 48.000 tautan berisi iklan obat terutama yang dijadikan pengobatan Covid-19 seperti hidroksiklorokuin, aktinomisin, ataupun dexamethasone.
Temuan ini disampaikan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Penny Kusumastuti Lukito. Bahkan pemain obat ilegal ini kian berani karena mereka mengiklankan obatnya secara online. Selain obat-obatan berbahan kimia dan obat herbal, kosmetik, pangan, dan pangan olahan juga banyak yang ilegal.
Kalangan DPR seperti Wakil Ketua Komisi IX DPR Melkiades Laka Lena dan anggota Komisi IX DPR Anggia Ermarini memberi perhatian serius terhadap kian maraknya peredaran obat ilegal. Selain meminta adanya tindakan hukum yang tegas terhadap para pengedar, mereka mendorong BPOM untuk semakin giat membangun kesadaran masyarakat agar tidak menjadi korban obat ilegal. (Baca: Pentingnya Mengajarkan Adab Makan Kepada Anak)
”Produk-produk juga, obat yang sekarang digunakan sebagai obat uji untuk Covid-19 yang seharusnya merupakan obat keras tapi juga diedarkan melalui online,” ungkap Penny dalam konferensi pers secara virtual ”Penindakan Obat dan Makanan di Masa Pandemi Covid-19” kemarin.
Penny memaparkan, berdasarkan identifikasi yang dilakukan BPOM, ditemukan sekitar 50.000 tautan atau link yang mengedarkan iklan-iklan penjualan obat dan makanan ilegal. Bahkan di antara obat ilegal tersebut ada produk-produk yang dilarang, seperti hidroksiklorokuin, aktinomisin, dan dexamethasone. Dari jumlah tersebut, 48.000 tautan berisi iklan obat terutama yang dijadikan pengobatan Covid-19 seperti hidroksiklorokuin, aktinomisin, ataupun dexamethasone.
Lihat Juga :