DPR Beri Perhatian Serius Maraknya Obat Ilegal Selama Pandemi
Sabtu, 26 September 2020 - 07:35 WIB
JAKARTA - Masyarakat harus kian waspada membeli obat jenis apa pun. Sebab, di masa pandemi Covid-19 berlangsung, peredaran obat ilegal justru melonjak tajam, meningkat 100% dibanding tahun sebelumnya.
Temuan ini disampaikan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Penny Kusumastuti Lukito. Bahkan pemain obat ilegal ini kian berani karena mereka mengiklankan obatnya secara online. Selain obat-obatan berbahan kimia dan obat herbal, kosmetik, pangan, dan pangan olahan juga banyak yang ilegal.
Kalangan DPR seperti Wakil Ketua Komisi IX DPR Melkiades Laka Lena dan anggota Komisi IX DPR Anggia Ermarini memberi perhatian serius terhadap kian maraknya peredaran obat ilegal. Selain meminta adanya tindakan hukum yang tegas terhadap para pengedar, mereka mendorong BPOM untuk semakin giat membangun kesadaran masyarakat agar tidak menjadi korban obat ilegal. (Baca: Pentingnya Mengajarkan Adab Makan Kepada Anak)
”Produk-produk juga, obat yang sekarang digunakan sebagai obat uji untuk Covid-19 yang seharusnya merupakan obat keras tapi juga diedarkan melalui online,” ungkap Penny dalam konferensi pers secara virtual ”Penindakan Obat dan Makanan di Masa Pandemi Covid-19” kemarin.
Penny memaparkan, berdasarkan identifikasi yang dilakukan BPOM, ditemukan sekitar 50.000 tautan atau link yang mengedarkan iklan-iklan penjualan obat dan makanan ilegal. Bahkan di antara obat ilegal tersebut ada produk-produk yang dilarang, seperti hidroksiklorokuin, aktinomisin, dan dexamethasone. Dari jumlah tersebut, 48.000 tautan berisi iklan obat terutama yang dijadikan pengobatan Covid-19 seperti hidroksiklorokuin, aktinomisin, ataupun dexamethasone.
Selain itu, selama 2020 BPOM telah melakukan penindakan bersama aparat keamanan terkait di 13 kota di Tanah Air seperti Jakarta, Surabaya, Denpasar, dan Manado. Hasilnya ditemukan 1,6 butir obat ilegal senilai Rp4 miliar. ”Pandemi ini banyak dimanfaatkan oleh para penjahat yang memanfaatkan keberadaan kondisi krisis dengan memberikan iklan-iklan yang berlebihan, iklan-iklan yang tidak sepatutnya sesuai dengan pembuktiannya yang ada. Itu tentu akan sangat berbahaya kalau dikonsumsi oleh masyarakat,” katanya.
Menurut Penny, temuan ini merupakan hasil patroli siber dari Maret sampai September. Untuk itu, BPOM juga bekerja sama dengan aparat keamanan terkait, termasuk dengan Indonesian E-Commerce Association (IDEA) yang menindaklanjuti dengan tidak lagi menghidupkan (take down) tautan dimaksud. Sejauh ini 50.000 tautan yang sudah kena take-down. (Baca juga: 5 Tips Jaga Daya Tahan Tubuh Saat Banjir)
Penny kemudian menuturkan, penjualan ilegal ini juga tidak akan terjadi kalau tidak ada yang membeli. Karena itu, dia mengajak masyarakat tidak mencari dan tidak membeli produk-produk obat keras ini yang seharusnya memang didapatkan melalui resep dokter atau dari fasilitas pelayanan kesehatan. Apalagi yang terkait dengan pengobatan Covid-19.
Penny menegaskan komitmen BPOM untuk terus meningkatkan intensitas penegakan hukum. “Penindakan yang dilakukan oleh Kedeputian 4, melalui upaya-upaya penindakan cyber crime, kemudian juga upaya intelijen dan upaya penindakan yang kami lakukan. Tentu bekerja sama dengan pihak penegak hukum lain dari Bareskrim Polri dan pihak-pihak terkait,” ujarnya
Temuan ini disampaikan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Penny Kusumastuti Lukito. Bahkan pemain obat ilegal ini kian berani karena mereka mengiklankan obatnya secara online. Selain obat-obatan berbahan kimia dan obat herbal, kosmetik, pangan, dan pangan olahan juga banyak yang ilegal.
Kalangan DPR seperti Wakil Ketua Komisi IX DPR Melkiades Laka Lena dan anggota Komisi IX DPR Anggia Ermarini memberi perhatian serius terhadap kian maraknya peredaran obat ilegal. Selain meminta adanya tindakan hukum yang tegas terhadap para pengedar, mereka mendorong BPOM untuk semakin giat membangun kesadaran masyarakat agar tidak menjadi korban obat ilegal. (Baca: Pentingnya Mengajarkan Adab Makan Kepada Anak)
”Produk-produk juga, obat yang sekarang digunakan sebagai obat uji untuk Covid-19 yang seharusnya merupakan obat keras tapi juga diedarkan melalui online,” ungkap Penny dalam konferensi pers secara virtual ”Penindakan Obat dan Makanan di Masa Pandemi Covid-19” kemarin.
Penny memaparkan, berdasarkan identifikasi yang dilakukan BPOM, ditemukan sekitar 50.000 tautan atau link yang mengedarkan iklan-iklan penjualan obat dan makanan ilegal. Bahkan di antara obat ilegal tersebut ada produk-produk yang dilarang, seperti hidroksiklorokuin, aktinomisin, dan dexamethasone. Dari jumlah tersebut, 48.000 tautan berisi iklan obat terutama yang dijadikan pengobatan Covid-19 seperti hidroksiklorokuin, aktinomisin, ataupun dexamethasone.
Selain itu, selama 2020 BPOM telah melakukan penindakan bersama aparat keamanan terkait di 13 kota di Tanah Air seperti Jakarta, Surabaya, Denpasar, dan Manado. Hasilnya ditemukan 1,6 butir obat ilegal senilai Rp4 miliar. ”Pandemi ini banyak dimanfaatkan oleh para penjahat yang memanfaatkan keberadaan kondisi krisis dengan memberikan iklan-iklan yang berlebihan, iklan-iklan yang tidak sepatutnya sesuai dengan pembuktiannya yang ada. Itu tentu akan sangat berbahaya kalau dikonsumsi oleh masyarakat,” katanya.
Menurut Penny, temuan ini merupakan hasil patroli siber dari Maret sampai September. Untuk itu, BPOM juga bekerja sama dengan aparat keamanan terkait, termasuk dengan Indonesian E-Commerce Association (IDEA) yang menindaklanjuti dengan tidak lagi menghidupkan (take down) tautan dimaksud. Sejauh ini 50.000 tautan yang sudah kena take-down. (Baca juga: 5 Tips Jaga Daya Tahan Tubuh Saat Banjir)
Penny kemudian menuturkan, penjualan ilegal ini juga tidak akan terjadi kalau tidak ada yang membeli. Karena itu, dia mengajak masyarakat tidak mencari dan tidak membeli produk-produk obat keras ini yang seharusnya memang didapatkan melalui resep dokter atau dari fasilitas pelayanan kesehatan. Apalagi yang terkait dengan pengobatan Covid-19.
Penny menegaskan komitmen BPOM untuk terus meningkatkan intensitas penegakan hukum. “Penindakan yang dilakukan oleh Kedeputian 4, melalui upaya-upaya penindakan cyber crime, kemudian juga upaya intelijen dan upaya penindakan yang kami lakukan. Tentu bekerja sama dengan pihak penegak hukum lain dari Bareskrim Polri dan pihak-pihak terkait,” ujarnya
tulis komentar anda