Langkah Menhut Dinilai Berhasil Pulihkan Kepercayaan Investor Perdagangan Karbon

Minggu, 12 Juli 2026 - 12:08 WIB
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni. Foto: Istimewa
JAKARTA - Langkah Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni dalam mereformasi regulasi perdagangan karbon dinilai berhasil mengembalikan kepercayaan investor, pengembang proyek karbon, hingga calon pembeli kredit karbon di pasar internasional. Hal tersebut dikatakan oleh Direktur Eksekutif The Reform Initiatives (TRI) Hadi Prayitno.

Hadi berpendapat, perubahan kebijakan melalui revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2021 menjadi Perpres Nomor 110 Tahun 2025 menjadi titik balik bagi pengembangan perdagangan karbon di Indonesia. Aturan baru tersebut memungkinkan pemilik dan pengembang proyek karbon mendaftarkan proyeknya melalui sistem registri internasional maupun Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN-PPI).



"Transformasi kebijakan tersebut dimotori oleh Menteri Kehutanan bersama Utusan Khusus Presiden Bidang Pengendalian Perubahan Iklim dan Menteri Koordinator Bidang Pangan sebagai Ketua Komite Pengarah," kata Hadi kepada wartawan, Minggu (12/6/2026).

Baca juga: Menhut Siapkan Generasi Baru Pemimpin Kehutanan melalui Penguatan SDM

Dia menuturkan, sebelum revisi aturan diterbitkan, pemilik dan pengembang proyek karbon hanya diperbolehkan mendaftarkan proyeknya ke SRN-PPI. Kondisi itu dinilai menyulitkan pelaku usaha karena Indonesia belum memiliki metodologi yang memadai dan kredit karbon yang dihasilkan dinilai kurang diminati pasar internasional.

Selain itu, proyek karbon juga tidak dapat diperdagangkan sebelum target penurunan emisi gas rumah kaca atau Nationally Determined Contribution (NDC) Indonesia pada 2030 tercapai. Hadi mengatakan kondisi tersebut sempat memicu keberatan dari investor dan pengembang proyek karbon.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!