Breaking News! Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara di Kasus Chromebook

Selasa, 30 Juni 2026 - 14:44 WIB
Majelis Hakim memvonis bersalah eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim terkait kasus pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Foto/Nur Khabibi
JAKARTA - Majelis Hakim memvonis bersalah eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim terkait kasus pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Nadiem pun dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 tahun.

Majelis Hakim menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengadaan tersebut.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah saat membacakan amar putusan, Selasa (30/6/2206).

Nadiem juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari penjara. Selain itu, Nadiem turut dijatuhi hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar subsider 5 tahun penjara.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!