KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Edison dan 3 Orang Lainnya Tersangka Suap dan Gratifikasi

Selasa, 09 Juni 2026 - 12:41 WIB
Bupati Muara Enim Edison saat tiba di Gedung KPK, Selasa (9/6/2026). Foto/Jonathan Simanjuntak
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menetapkan Bupati Muara Enim Edison sebagai tersangka seusai melakukan rangkaian operasi tangkap tangan (OTT). Selain Edison, tiga orang lainnya juga turut ditetapkan tersangka.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo belum merinci siapa tiga orang lain yang ditetapkan tersangka. Namun, kata Budi, pihak-pihak itu datang dari penyelenggara negara dan juga swasta.



"Dari empat pihak yang ditetapkan tersangka, ada dari sisi penyelenggara negara, ada juga dari sisi swasta. Benar, salah satunya adalah Bupati (ditetapkan tersangka)," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (9/6/2026).

Budi mengatakan, perkara dugaan rasuah yang menjerat Edison dan tiga orang lain itu berkaitan dengan pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim. Selain itu, KPK juga menjerat mereka dengan dugaan gratifikasi.

Baca Juga: Penampakan Bupati Muara Enim Edison Tiba di KPK seusai Terjaring OTT

"Terkait dengan dugaan suap yang berkaitan dengan pengadaan-pengadaan di lingkup Pemkab Muara Enim dan juga penerimaan lainnya atau gratifikasi," kata Budi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!