Waka BGN: Penipuan Jual Beli SPPG Rugikan Korban hingga Rp1,9 Miliar

Senin, 25 Mei 2026 - 14:09 WIB
Waka BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Irjen (Purn) Sony Sonjaya mengungkapkan bahwa, penipuan jual beli titik SPPG merugikan korban hingga Rp1,9 miliar. Foto/Putranegara Batubara
JAKARTA - Wakil Kepala (Waka) Badan Gizi Nasional (BGN) Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Irjen (Purn) Sony Sonjaya mengungkapkan bahwa, penipuan jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) merugikan korban hingga Rp1,9 miliar. Menurut Sony, sejumlah laporan telah ditangani aparat Kepolisian.

Di antaranya terjadi di wilayah hukum Polda Jawa Barat, di mana pelaku telah ditangkap. Terdapat 21 korban yang melapor dengan total kerugian miliaran rupiah.



Baca juga: Waka BGN Irjen Pol Sony Sonjaya Ungkap Maraknya Penipuan Jual Beli SPPG di Daerah

“Yang di Polda Jawa Barat itu Rp1,9 miliar. Rata-rata kerugian per orang Rp100 jutaan,” kata Sony di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (25/5/2026).

Selain itu, koordinasi juga dilakukan dengan jajaran kepolisian di wilayah Tangerang, Lombok Timur dan Batam seiring bertambahnya informasi mengenai korban dugaan penipuan.

Sementara itu, Kasatgas MBG Polri Irjen Nurworo Danang menegaskan dukungan penuh Polri terhadap penegakan hukum atas dugaan penyalahgunaan Program Makan Bergizi Gratis, termasuk praktik jual beli titik SPPG.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!