Parliamentary Threshold Terlampau Tinggi Khianati Sistem Pemilihan Proporsional
Senin, 11 Mei 2026 - 16:26 WIB
Guru Besar Zainal Arifin Mochtar mengingatkan DPR RI untuk berhati-hati dalam menerapkan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold yang terlampau tinggi. Foto/Achmad Al Fiqri
JAKARTA - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) Zainal Arifin Mochtar mengingatkkan DPR RI untuk berhati-hati dalam menerapkan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold yang terlampau tinggi. penerapan ambang batas parlemen yang tinggi berpotensi merusak resresentasi suara rakyat dan sistem pemilihan proporsional.
Hal itu diungkapkan Uceng, sapaan akrab Zainal Arifin Mochtar, dalam FGD yang digelar di Sekretariat Bersama (Sekber) Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR), Menteng, Jakarta Pusat, Senin (11/5/2026). Menurutnya, rakyat yang terpinggirkan akan tersingkir bila representasi rakyat dirusak.
"Nah, makanya saya ingin mengatakan, hati-hati dengan parliamentary threshold yang tinggi itu karena dia bisa merusak bukan saja derajat keterwakilan yang saya bilang tadi dalam sistem pemilu proporsional, tapi juga bisa merusak representativeness-nya rakyat Indonesia itu. Bahaya sebenarnya kalau dirusak, karena akhirnya orang yang paling terpinggirkan itu tidak bisa," ujarnya.
Baca Juga: Mahfud MD Usul Ambang Batas Parlemen Nol Persen atau Pemberlakuan Fraksi Threshold
Uceng mengingatkan, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyatakan bahwa ambang batas 4% harus diubah sebagaimana Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023. MK, kata dia, meminta pembentuk UU untuk merumukan ambang batas parlemen berlandaskan alasan rasional atau kekuatan analisis yang jelas.
"Jadi kalaupun pemerintah dan DPR mau susun parliamentary threshold, dia harus punya rumusan yang memadai. Dia harus punya rumusan yang masuk di akal, dia harus punya rumusan yang bisa menjelaskan kenapa harus diperoleh angka itu supaya angka yang ada itu bukan batu yang tiba-tiba jatuh dari langit," ucapnya.
Hal itu diungkapkan Uceng, sapaan akrab Zainal Arifin Mochtar, dalam FGD yang digelar di Sekretariat Bersama (Sekber) Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR), Menteng, Jakarta Pusat, Senin (11/5/2026). Menurutnya, rakyat yang terpinggirkan akan tersingkir bila representasi rakyat dirusak.
"Nah, makanya saya ingin mengatakan, hati-hati dengan parliamentary threshold yang tinggi itu karena dia bisa merusak bukan saja derajat keterwakilan yang saya bilang tadi dalam sistem pemilu proporsional, tapi juga bisa merusak representativeness-nya rakyat Indonesia itu. Bahaya sebenarnya kalau dirusak, karena akhirnya orang yang paling terpinggirkan itu tidak bisa," ujarnya.
Baca Juga: Mahfud MD Usul Ambang Batas Parlemen Nol Persen atau Pemberlakuan Fraksi Threshold
Uceng mengingatkan, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyatakan bahwa ambang batas 4% harus diubah sebagaimana Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023. MK, kata dia, meminta pembentuk UU untuk merumukan ambang batas parlemen berlandaskan alasan rasional atau kekuatan analisis yang jelas.
"Jadi kalaupun pemerintah dan DPR mau susun parliamentary threshold, dia harus punya rumusan yang memadai. Dia harus punya rumusan yang masuk di akal, dia harus punya rumusan yang bisa menjelaskan kenapa harus diperoleh angka itu supaya angka yang ada itu bukan batu yang tiba-tiba jatuh dari langit," ucapnya.
Lihat Juga :