KPK Hibahkan 13 Bidang Tanah Rampasan Rp3,6 Miliar ke Pemkab Indragiri Hilir
Kamis, 07 Mei 2026 - 13:44 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menghibahkan barang rampasan dari perkara tindak pidana korupsi. Kali ini, KPK menghibahkan aset senilai Rp3,6 miliar ke Pemkab Indragiri Hilir. Foto: Dok KPK
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menghibahkan barang rampasan dari perkara tindak pidana korupsi. Kali ini, KPK menghibahkan aset senilai Rp3,6 miliar ke Pemkab Indragiri Hilir .
Aset yang dihibahkan terdiri dari 13 bidang tanah dengan total Rp3.661.925.000, yang terdiri dari 1 bidang tanah seluas 553 meter persegi senilai Rp16.334.000, serta 12 bidang tanah seluas total 34.437 meter persegi senilai Rp3.645.591.000.
Baca juga: Geledah Rumah Pengedar Narkoba, Polres Indragiri Hilir Sita 8 Kilogram Ganja Kering
Aset-aset tersebut akan digunakan guna mendukung berbagai program strategis daerah seperti ketahanan pangan, pengembangan hilirisasi kelapa sebagai komoditas unggulan, penyediaan fasilitas umum, serta kebutuhan pembangunan lainnya.
Seluruh aset yang dihibahkan ini berasal dari barang rampasan negara dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama terpidana M Nasir selaku mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkalis 2013-2015.
Dalam putusan Mahkamah Agung (MA), terpidana wajib mengganti uang sebesar Rp6,9 miliar. Ketika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, jaksa eksekusi KPK menyita aset sebagai bentuk pemulihan keuangan negara, yang sebagian dihibahkan kepada pemerintah daerah.
Aset yang dihibahkan terdiri dari 13 bidang tanah dengan total Rp3.661.925.000, yang terdiri dari 1 bidang tanah seluas 553 meter persegi senilai Rp16.334.000, serta 12 bidang tanah seluas total 34.437 meter persegi senilai Rp3.645.591.000.
Baca juga: Geledah Rumah Pengedar Narkoba, Polres Indragiri Hilir Sita 8 Kilogram Ganja Kering
Aset-aset tersebut akan digunakan guna mendukung berbagai program strategis daerah seperti ketahanan pangan, pengembangan hilirisasi kelapa sebagai komoditas unggulan, penyediaan fasilitas umum, serta kebutuhan pembangunan lainnya.
Seluruh aset yang dihibahkan ini berasal dari barang rampasan negara dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama terpidana M Nasir selaku mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkalis 2013-2015.
Dalam putusan Mahkamah Agung (MA), terpidana wajib mengganti uang sebesar Rp6,9 miliar. Ketika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, jaksa eksekusi KPK menyita aset sebagai bentuk pemulihan keuangan negara, yang sebagian dihibahkan kepada pemerintah daerah.
Lihat Juga :