Memanas! Kubu Jokowi Kirim Surat ke Polisi Agar Segera Tahan Roy Suryo Cs

Jum'at, 27 Februari 2026 - 17:49 WIB
Pelapor kasus ijazah mantan Presiden Jokowi, Lechumanan bakal mengirim surat ke Dirreskrimum Polda Metro Jaya untuk meminta polisi segera menahan Roy Suryo Cs. Foto/Dok.SindoNews
JAKARTA - Pelapor kasus ijazah mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Lechumanan menyatakan bakal mengirimk surat ke Dirreskrimum Polda Metro Jaya. Surat itu untuk meminta polisi segera menahan Roy Suryo Cs (Roy Suryo, Rismon Sianipar, hingga Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa) mengingat berkas kasusnya sudah hampir P21.

"RRT (Roy Suryo, Rismon Sianipar, Dokter Tifa) siap-siap kau ya, saya hari ini datang ke Polda Metro Jaya, bawa rekan saya untuk diperiksa tambahan karena dia merupakan saksi atas laporan saya. Kedua, hari ini juga saya bawa surat, saya akan menyampaikan surat ke Ditreskrimum untuk segera melakukan penahanan terhadap RRT," ujar Lechumanan kepada wartawan, Jumat (27/2/2026).



Baca juga: Roy Suryo, Rismon, dan Dokter Tifa Gugat Pasal Pencemaran Nama Baik-Fitnah ke MK

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!