Bareskrim Polri Cekal Dirut hingga Komisaris Dana Syariah Indonesia
Jum'at, 06 Februari 2026 - 11:22 WIB
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak. Foto/Istimewa
JAKARTA - Badan Reserse Kriminal ( Bareskrim ) Polri melakukan pencekalan terhadap direktur utama hingga komisaris PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Langkah ini dilakukan setelah Bareskrim menaikkan status penanganan perkara ke tahap penyidikan.
"Pada hari Kamis, 5 Februari 2026, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah mengirimkan surat permohonan PENCEGAHAN KE LUAR NEGERI kepada DIREKTUR JENDERAL IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN RI terhadap 3 orang tersangka," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Jumat (6/2/2026).
Adapun ketiga tersangka yang dicekal yakni TA selaku Direktur Utama PT DSI dan Pemegang Saham PT DSI; MY selaku Eks Direktur PT DSI dan Pemegang Saham PT DSI, Dirut PT Mediffa Barokah Internasional, dan PT Duo Properti Lestari; serta ARL selaku Komisaris dan Pemegang Saham PT DSI.
Baca Juga: Bareskrim Telusuri Jejak Uang di Kasus Dana Syariah Indonesia
"Pada hari Kamis, 5 Februari 2026, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah mengirimkan surat permohonan PENCEGAHAN KE LUAR NEGERI kepada DIREKTUR JENDERAL IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN RI terhadap 3 orang tersangka," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Jumat (6/2/2026).
Adapun ketiga tersangka yang dicekal yakni TA selaku Direktur Utama PT DSI dan Pemegang Saham PT DSI; MY selaku Eks Direktur PT DSI dan Pemegang Saham PT DSI, Dirut PT Mediffa Barokah Internasional, dan PT Duo Properti Lestari; serta ARL selaku Komisaris dan Pemegang Saham PT DSI.
Baca Juga: Bareskrim Telusuri Jejak Uang di Kasus Dana Syariah Indonesia
Lihat Juga :