Jenis Pelanggaran 28 Perusahaan Kelola Hutan dan Tambang yang Izinnya Dicabut Prabowo

Rabu, 21 Januari 2026 - 07:51 WIB
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, mengatakan, ada berbagai pelanggaran yang dilakukan 28 perusahaan yang izinnya dicabut. Foto/Binti Mufarida
JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto mencabut izin 28 perusahaan yang bergerak di sektor kehutanan, perkebunan, dan pertambangan di Provinsi Aceh , Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar). Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, mengatakan ada berbagai pelanggaran yang dilakukan 28 perusahaan tersebut.

"Melakukan kegiatannya di luar wilayah izin yang sudah diberikan. Kemudian misalnya lagi melakukan kegiatan usahanya di kawasan yang dilarang, contohnya di hutan lindung. Kemudian juga ada yang pelanggaran itu dalam bentuk kewajiban-kewajiban kepada negara yang tidak diselesaikan, misalnya pajak," ujar Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (20/1/2026).



Saat ditanya apakah akan ada pidana terhadap perusahaan tersebut, Prasetyo hanya menyebut izinnya dicabut.

Baca Juga: 28 Izin Perusahaan Perusak Lingkungan di Aceh, Sumut, Sumbar Dicabut, Ini Daftar Namanya

Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin saat ditanya perihal pidana terhadap 28 perusahaan yang izinnya dicabut, enggan menjawabnya. "Nanti, ini kan kita baru data-data ini, nanti kita akan kembangkan arahnya ke mana," kata Burhanuddin.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!