Kasus Kuota Haji, KPK Ungkap Ada Pengembalian Uang Rp100 Miliar dari PIHK

Jum'at, 09 Januari 2026 - 18:08 WIB
KPK mengungkapkan menerima pengembalian uang terkait kasus dugaan korupsi kuota haji sebanyak Rp100 miliar. Uang tersebut berasal dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Foto/Dok SindoNews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengungkapkan menerima pengembalian uang terkait kasus dugaan korupsi kuota haji sebanyak Rp100 miliar. Uang tersebut berasal dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

"Sampai dengan saat ini sudah mencapai sekitar Rp100 miliar," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (9/1/2026).



Budi mengungkapkan, nominal tersebut belum final. Ia pun mengimbau kepada para PIHK untuk segera menyerahkan ke KPK perihal uang yang diduga terkait perkara tersebut.

Baca Juga: Gus Yaqut Tersangka Kasus Kuota Haji, Gus Yahya: Masalah Hukum, Saya Tak Ikut Campur
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!