Pengacara Wagub Babel Hellyana Pertanyakan Pelapor Ijazah Palsu Kliennya: Apa Kerugian Nyatanya?
Rabu, 07 Januari 2026 - 13:38 WIB
Wakil Gubernur (Wagub) Bangka Belitung (Babel) Hellyana di Bareskrim Polri, Rabu (7/1/2026). Foto/Jonathan Simanjuntak
JAKARTA - Kuasa Hukum Wakil Gubernur (Wagub) Bangka Belitung (Babel) Hellyana, Zainul Arifin mempertanyakan kedudukan hukum dari pelapor ijazah palsu kliennya. Ia mempertanyakan kerugian nyata apa yang diderita pelapor sehingga harus menyeret kliennya dalam perkara hukum.
Zainul menjelaskan pelapor awalnya melakukan aduan masyarakat pada Mei 2025. Sekitar Juli aduan masyarakat itu menjadi laporan kepolisian tipe B.
“(Laporan tipe B) Artinya menjadi delik aduan. Yang kita tahu bahwa delik aduan itu ada kerugian yang nyata,” ujar Zainul kepada wartawan di Bareskrim Polri, Rabu (7/1/2026).
Baca juga: Wagub Babel Jadi Tersangka Kasus Dugaan Ijazah Palsu
Zainul menjelaskan pelapor awalnya melakukan aduan masyarakat pada Mei 2025. Sekitar Juli aduan masyarakat itu menjadi laporan kepolisian tipe B.
“(Laporan tipe B) Artinya menjadi delik aduan. Yang kita tahu bahwa delik aduan itu ada kerugian yang nyata,” ujar Zainul kepada wartawan di Bareskrim Polri, Rabu (7/1/2026).
Baca juga: Wagub Babel Jadi Tersangka Kasus Dugaan Ijazah Palsu
Lihat Juga :