Keputusan Rais Aam Minta Ketum PBNU Mundur Dinilai Tidak Lazim dan Cacat Prosedur
Rabu, 26 November 2025 - 11:19 WIB
Ketua Umum PBNU KH. Yahya Cholil Staquf diminta Rais Aam mundur dari jabatannya. Namun keputusan Rais Aam tersebut dinilai tidak lazim dan cacat prosedur. FOTO/IST
JAKARTA - Katib Syuriah PBNU, KH Nurul Yakin Ishaq angkat bicara terkait ultimatum Rais 'Aam kepada Ketua Umum PBNU KH. Yahya Cholil Staquf yang meminta agar mundur atau akan dimundurkan dari jabatannya. Menurutnya, langkah tersebut tidak memiliki dasar organisatoris maupun syar'i, sehingga tidak dapat dijadikan legitimasi untuk memberhentikan Ketua Umum PBNU.
Kiai Nurul Yakin menegaskan, AD/ART NU menetapkan Ketua Umum sebagai mandataris Muktamar. Karena itu, pemberhentian hanya dapat dilakukan melalui Muktamar dan bukan melalui mekanisme lainnya.
"Rapat Harian Syuriyah tidak memiliki kewenangan memberhentikan Ketua Umum PBNU, bahkan untuk pemberhentian pengurus lembaga sekalipun rapat tersebut tidak berwenang," katanya, Selasa (25/11/2025).
Ia juga menyesalkan keputusan Rapat Harian Syuriyah yang tidak menghadirkan Ketua Umum sebagai pihak yang menjadi objek keputusan. Keputusan seperti itu, lanjut Kiai Nurul Yakin, cacat prosedur dan "batil menurut syariat".
Kiai Nurul Yakin menegaskan, AD/ART NU menetapkan Ketua Umum sebagai mandataris Muktamar. Karena itu, pemberhentian hanya dapat dilakukan melalui Muktamar dan bukan melalui mekanisme lainnya.
"Rapat Harian Syuriyah tidak memiliki kewenangan memberhentikan Ketua Umum PBNU, bahkan untuk pemberhentian pengurus lembaga sekalipun rapat tersebut tidak berwenang," katanya, Selasa (25/11/2025).
Ia juga menyesalkan keputusan Rapat Harian Syuriyah yang tidak menghadirkan Ketua Umum sebagai pihak yang menjadi objek keputusan. Keputusan seperti itu, lanjut Kiai Nurul Yakin, cacat prosedur dan "batil menurut syariat".
Lihat Juga :