Oegroseno Soroti Tindakan Polisi Menembak Lutut Terduga Pelaku Kejahatan
Selasa, 18 November 2025 - 10:35 WIB
Mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno. Foto/Dok SindoNews
JAKARTA - Tindakan polisi menembak lutut atau kaki seseorang terduga pelaku kejahatan yang dianggap akan melarikan diri sebaiknya dihilangkan. Sebab, polisi bertugas menghadirkan terduga pelaku atau tersangka ke pengadilan.
Saran tersebut disampaikan mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno. Oegroseno mengatakan, sangat banyak hal yang perlu diubah terkait reformasi Polri .
"Sebetulnya itu (menembak lutut) harus dihilangkan, karena polisi bertugas menghadirkan selain berkas perkara, yang diduga terduga pelaku atau tersangka kepada jaksa untuk dibawa ke pengadilan. Jangan sampai pelaku yang belum dapat vonis pengadilan sudah dieksekusi duluan. Hal-hal seperti ini harusnya dilakukan perubahan," ujar Oegroseno dalam podcast To The Point Aja yang tayang di YouTube SindoNews, dikutip Selasa (18/11/2025).
Baca Juga: Mantan Wakapolri Oegroseno: Masa Jabatan Kapolri Rata-rata 2,5 Tahun
Saran tersebut disampaikan mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno. Oegroseno mengatakan, sangat banyak hal yang perlu diubah terkait reformasi Polri .
"Sebetulnya itu (menembak lutut) harus dihilangkan, karena polisi bertugas menghadirkan selain berkas perkara, yang diduga terduga pelaku atau tersangka kepada jaksa untuk dibawa ke pengadilan. Jangan sampai pelaku yang belum dapat vonis pengadilan sudah dieksekusi duluan. Hal-hal seperti ini harusnya dilakukan perubahan," ujar Oegroseno dalam podcast To The Point Aja yang tayang di YouTube SindoNews, dikutip Selasa (18/11/2025).
Baca Juga: Mantan Wakapolri Oegroseno: Masa Jabatan Kapolri Rata-rata 2,5 Tahun
Lihat Juga :