KPK Segera Terbitkan Sprindik TPPU Mantan Sekretaris MA Nurhadi
Senin, 14 September 2020 - 19:48 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal segera menerbitkan surat perintah penyidikan tindak pidana pencucian uang ( TTPU ) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurachman dalam waktu dekat. Hal tersebut disampaikan usai KPK telah melakukan ekspose atau gelar perkara dugaan TPPU Nurhadi.
"Sudah pernah ada ekspose, tinggal nunggu aja. Mungkin dalam waktu yang dekat," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango kepada wartawan, Senin (14/9/2020).
Nawawi menyebut bahwa pihaknya tengah berupaya agar penyidikan TPPU Nurhadi segera rampung. Namun, penyidikan sedikit tersendat karena dampak dari pandemi COVID-19. "Kita upaya kan seperti itu. Teman-teman lihat kan kondisinya kayak gini. Pasti kita terus bekerja, teman-teman Satgas semua terus bekerja seoptimal mungkin," katanya. ( )
Belakangan, KPK diketahui memang sedang menyelidiki dugaan aliran sejumlah uang yang diterima Nurhadi dalam mengurus perkara. Tak hanya itu KPK juga menduga Nurhadi mengalihkan hasil tindak pidana korupsinya ke sejumlah aset termasuk lahan kebun sawit di Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara (Sumut) seluas 530,8 hektare.
Diduga, lahan kebun sawit yang disita tersebut merupakan hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Nurhadi. Meskipun, saat ini KPK belum menjerat Nurhadi dengan pasal TPPU.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA. Ketiga tersangka itu yakni, mantan Sekretaris MA, Nurhadi; menantu Nurhadi, Rezky Herbiono; dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto.
Dalam perkara ini, Nurhadi dan menantunya, Rezky diduga menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp46 miliar terkait pengurusan perkara di MA tahun 2011-2016. Terkait kasus suap, Nurhadi dan menantunya diduga menerima uang dari dua pengurusan perkara perdata di MA.( )
Pertama, melibatkan PT Multicon Indrajaya Terminal melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero). Kemudian, terkait pengurusan perkara perdata sengketa saham di PT MIT dengan menerima Rp33,1 miliar.
Adapun terkait gratifikasi, tersangka Nurhadi melalui menantunya Rezky dalam rentang Oktober 2014–Agustus 2016 diduga menerima sejumlah uang dengan total sekitar Rp12,9 miliar. Hal itu terkait dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian.
"Sudah pernah ada ekspose, tinggal nunggu aja. Mungkin dalam waktu yang dekat," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango kepada wartawan, Senin (14/9/2020).
Nawawi menyebut bahwa pihaknya tengah berupaya agar penyidikan TPPU Nurhadi segera rampung. Namun, penyidikan sedikit tersendat karena dampak dari pandemi COVID-19. "Kita upaya kan seperti itu. Teman-teman lihat kan kondisinya kayak gini. Pasti kita terus bekerja, teman-teman Satgas semua terus bekerja seoptimal mungkin," katanya. ( )
Belakangan, KPK diketahui memang sedang menyelidiki dugaan aliran sejumlah uang yang diterima Nurhadi dalam mengurus perkara. Tak hanya itu KPK juga menduga Nurhadi mengalihkan hasil tindak pidana korupsinya ke sejumlah aset termasuk lahan kebun sawit di Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara (Sumut) seluas 530,8 hektare.
Diduga, lahan kebun sawit yang disita tersebut merupakan hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Nurhadi. Meskipun, saat ini KPK belum menjerat Nurhadi dengan pasal TPPU.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA. Ketiga tersangka itu yakni, mantan Sekretaris MA, Nurhadi; menantu Nurhadi, Rezky Herbiono; dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto.
Dalam perkara ini, Nurhadi dan menantunya, Rezky diduga menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp46 miliar terkait pengurusan perkara di MA tahun 2011-2016. Terkait kasus suap, Nurhadi dan menantunya diduga menerima uang dari dua pengurusan perkara perdata di MA.( )
Pertama, melibatkan PT Multicon Indrajaya Terminal melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero). Kemudian, terkait pengurusan perkara perdata sengketa saham di PT MIT dengan menerima Rp33,1 miliar.
Adapun terkait gratifikasi, tersangka Nurhadi melalui menantunya Rezky dalam rentang Oktober 2014–Agustus 2016 diduga menerima sejumlah uang dengan total sekitar Rp12,9 miliar. Hal itu terkait dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian.
(abd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda