KPK Belum Tetapkan Tersangka Kasus Kuota Haji, Mantan Penyidik Heran

Selasa, 11 November 2025 - 06:40 WIB
Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap. Foto/Dok SindoNews
JAKARTA - Penanganan kasus kuota haji yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) hingga saat ini belum menemukan titik terang. Meski sudah ada tiga orang yang dicekal, belum ada tersangka yang ditetapkan.

Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap merasa aneh dengan penanganan kasus kuota haji. Menurutnya, sesuai Pasal 44 UU Tindak Pidana Korupsi, penyelidik bukan sekadar mencari peristiwa pidana, tapi sudah mencari bukti permulaan. Ketika sudah mendapatkan bukti permulaan, harus melapor kepada pimpinan KPK.



"Bukti permulaan itu kan ada di Pasal 184 ayat (1) KUHAP, apa aja itu? Ya keterangan saksi, keterangan terdakwa, surat, petunjuk, ahli. Jadi di situ tuh sudah ada. Jadi, ketika ditemukan bukti permulaan itu kan diduga sudah ada tersangkanya," jelas Yudi dalam podcast To The Point Aja yang tayang di YouTube SindoNews, dikutip Selasa (11/11/2025).

Baca Juga: Usut Kasus Kuota Haji, KPK Berencana ke Arab Saudi
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!