Sidang Gugatan Ijazah Gibran Ditunda, Ini Penyebabnya
Senin, 20 Oktober 2025 - 13:37 WIB
Penggugat ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka, Subhan, keberatan atas langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku tergugat II menambah kuasa. Foto/Nur Khabibi
JAKARTA - Sidang gugatan perdata terkait ijazah SMA Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka kembali ditunda. Seharusnya, sidang hari ini beragendakan penetapan kembali hari sidang.
Sidang tersebut ditunda lantaran penggugat, Subhan, keberatan atas langkah Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) selaku tergugat II menambah kuasa. Sementara itu, dalam gugatan ini Gibran merupakan tergugat I.
Menurut Subhan, jika ada penambahan kuasa, seharusnya kuasa sebelumnya harus ditarik. "KPU mengangkat kuasa baru yang jadi jaksa pengacara negara. Nah, saya keberatan kalau kuasa dilakukan dua-dua. Kan KPU udah nunjuk kuasa, sementara nunjuk juga kejaksaan, itu menurut hukum acara tentang kuasa, itu harus ditarik yang kuasa yang lama. Itu (diatur) Pasal 1816 KUH Perdata," kata Subhan saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (20/10/2025).
Baca Juga: Ijazah Gibran Ikut Digugat, Jokowi: Nanti Ijazah Jan Ethes juga Disoal
Dengan keberatannya itu, Subhan menyatakan hakim kemudian menunda persidangan tersebut. Sidang akan digelar Senin pekan depan untuk merespons keberatannya. "Minggu depan (digelar), Senin juga jam yang sama, ruang yang sama. Mendengar putusan pengadilan ini, boleh nggak pakai kuasa, dua-dua kuasa," ujarnya.
Sidang tersebut ditunda lantaran penggugat, Subhan, keberatan atas langkah Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) selaku tergugat II menambah kuasa. Sementara itu, dalam gugatan ini Gibran merupakan tergugat I.
Menurut Subhan, jika ada penambahan kuasa, seharusnya kuasa sebelumnya harus ditarik. "KPU mengangkat kuasa baru yang jadi jaksa pengacara negara. Nah, saya keberatan kalau kuasa dilakukan dua-dua. Kan KPU udah nunjuk kuasa, sementara nunjuk juga kejaksaan, itu menurut hukum acara tentang kuasa, itu harus ditarik yang kuasa yang lama. Itu (diatur) Pasal 1816 KUH Perdata," kata Subhan saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (20/10/2025).
Baca Juga: Ijazah Gibran Ikut Digugat, Jokowi: Nanti Ijazah Jan Ethes juga Disoal
Dengan keberatannya itu, Subhan menyatakan hakim kemudian menunda persidangan tersebut. Sidang akan digelar Senin pekan depan untuk merespons keberatannya. "Minggu depan (digelar), Senin juga jam yang sama, ruang yang sama. Mendengar putusan pengadilan ini, boleh nggak pakai kuasa, dua-dua kuasa," ujarnya.
Lihat Juga :