Teken Perjanjian MLA, Polandia Jalin Kerja Sama Hukum Pemberantasan Kejahatan Lintas Negara dengan Indonesia

Jum'at, 19 September 2025 - 17:23 WIB
Pemerintah Indonesia dan Polandia meneken perjanjian Mutual Legal Assistance/ MLA. Hal ini merupakan bentuk komitmen penuh Indonesia dalam penegakan hukum lintas negara. Foto: Ist
WARSAW - Pemerintah Indonesia dan Polandia meneken perjanjian Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana atau Mutual Legal Assistance/ MLA. Hal ini merupakan bentuk komitmen penuh Indonesia dalam penegakan hukum lintas negara.

Perjanjian tersebut ditandatangani langsung oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Menteri Kehakiman Polandia Waldemar Zurek yang berlangsung di Kantor Kementerian Kehakiman Polandia, Jumat, 19 September 2025.



Baca juga: Keren, Startup Indonesia Kolaborasi Bareng Polandia Siapkan 1.000 Beasiswa

‘’Polandia merupakan negara Eropa kedua yang memiliki perjanjian MLA dengan Indonesia setelah Swiss. Ini merupakan wujud konkret pemerintah dalam pemberantasan kejahatan lintas negara serta menjadi langkah besar Indonesia sebagai anggota Financial Action Task Force (FATF),” ujar Supratman saat pertemuan bilateral antara Menteri Hukum dan Wakil Menteri Luar Negeri Polandia di Warsaw, Jumat (19/9/2025).

Momen hubungan bilateral ini merupakan hal yang sangat sakral di mana tepat 70 tahun lalu pada 19 September 1955 hubungan diplomatik Indonesia dan Polandia dimulai. Perjanjian MLA tidak hanya mencakup pemberantasan kejahatan umum tapi juga kejahatan di bidang perpajakan dan bea cukai.

Hadir dalam momen penandatanganan Perjanjian MLA, Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum, Staf Khusus bidang Luar Negeri Yadi Hendriana, Staf Khusus Adam Muhammad, Direktur Otoritas Pusat dan Hukum Internasional, dan perwakilan Kementerian Luar Negeri RI. Delegasi RI didampingi langsung Kuasa Usaha Ad Interim (KUAI) KBRI Polandia Agus Heryana beserta jajaran.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!