Pengertian Makar dan Hukumnya Menurut KUHP, Pelaku Bisa Dihukum Mati

Senin, 01 September 2025 - 08:37 WIB
Aksi unjuk rasa anarkis di sejumlah daerah dinilai mengarah pada makar. Foto/SindoNews
JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto menyebut ada gejala tindakan di luar hukum yang mengarah kepada makar dan tindakan terorisme dalam aksi demonstrasi. Hal itu menyusul tindakan anarkis dan penjarahan dalam aksi unjuk rasa di sejumlah daerah.

Istilah makar dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBB) memiliki tiga makna. Pertama, akal busuk; tipu muslihat. Kedua, perbuatan (usaha) dengan maksud hendak menyerang (membunuh) orang, dan sebagainya. Ketiga, perbuatan (usaha) menjatuhkan pemerintah yang sah.



Baca juga: Prabowo: Ada Gejala Tindakan di Luar Hukum Mengarah Makar dan Terorisme

Di KUHP tindak pidana makar masuk Bab I tentang Kejahatan terhadap Keamanan Negara. Hal itu diatur dalam beberapa pasal antara lain:

Pasal 87

Dikatakan ada makar untuk melakukan suatu perbuatan, apabila niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, seperti dimaksud dalam pasal 53.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!