Presiden Prabowo Perintahkan TNI-Polri Tindak Tegas Massa Anarkis

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 19:11 WIB
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengatakan, Presiden Prabowo Subianto memerintahkan TNI-Polri tindak tegas massa anarkis. Foto/SindoNews
JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Polri dan TNI untuk menindak tegas massa aksi yang anarkis.

Hal tersebut diungkap Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo usai menghadap Presiden di Bojong Koneng, Babakan Madang, Bogor, Jawa Barat pada Sabtu (30/8/2025).



Sigit menegaskan akan mengambil langkah tegas dalam menyikapi aksi massa yang berlangsung anarkis. Menurutnya, keputusan untuk mengambil langkah tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 terkait Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

"Bapak Presiden memintakan kepada saya dan Panglima (TNI) khusus terkait tindakan-tindakan yang bersifat anarkis, kami Panglima dan Kapolri, TNI dan Polri diminta untuk mengambil langkah tegas sesuai dengan ketentuan dan undang-undang yang berlaku," tegasnya.

Baca juga: Didesak Mundur, Kapolri: Itu Hak Prerogatif Presiden, Kita Prajurit Kapan Saja Siap

Sigit menyampaikan dalam menyampaikan pendapat, massa sudah sepatutnya menjaga ketertiban umum serta menjaga kesatuan dan persatuan bangsa. Aksi anarkis seperti pembakaran dan perusakan fasilitas umum serta penyerangan terhadap Mako Brimob disebutnya merupakan tindakan pidana yang bisa diproses secara hukum.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!