Profil Irjen Pol Suyudi Ario Seto, Akpol 1994 yang Dilantik Prabowo Menjadi Kepala BNN
Rabu, 27 Agustus 2025 - 06:18 WIB
Irjen Pol Suyudi Ario Seto. Foto/Istimewa
JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto melantik Irjen Pol Suyudi Ario Seto sebagai kepala Badan Narkotika Nasional ( BNN ). Pelantikan digelar di Istana Negara, Jakarta, Senin (25/8/2025).
Pengangkatan Irjen Pol Suyudi Ario Seto ini berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 118/TPA Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Tinggi Utama di Lingkungan Badan Narkotika Nasional. Suyudi menggantikan Marthinus Hukom yang menjabat kepala BNN sejak 8 Desember 2023.
"Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darma bakti saya kepada bangsa dan negara, bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab," demikian sumpah jabatan yang diikrarkan oleh Kepala BNN RI Suyudi Ario Seto beserta pejabat lainnya yang dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto .
Baca Juga: Sah! Irjen Pol Suyudi Ario Seto Dilantik Prabowo Jadi Kepala BNN
Setelah prosesi pengambilan sumpah, Suyudi Ario Seto menandatangani berita acara bersama Presiden Prabowo. Setelah seluruh pejabat baru menandatangani dokumen tersebut, Suyudi bersama seluruh pejabat baru menerima ucapan selamat dari Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran beserta jajaran Menteri Kabinet Merah Putih yang hadir dalam prosesi pelantikan tersebut.
Badan Narkotika Nasional, disingkat BNN, adalah sebuah Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) Indonesia yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekursor dan bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol. BNN dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Dasar hukum BNN adalah Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sebelumnya, BNN merupakan lembaga nonstruktural yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2002, yang kemudian diganti dengan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2007.
Pendidikan kepolisian yang pernah ditempuhnya antara lain adalah PTIK (2003) dan SESPIMTI (2018).
Sebelum diangkat menjadi kepala BNN, Suyudi merupakan Kepala Kepolisian Daerah Banten yang kemudian ditugaskan sebagai Pati Bareskrim Polri dalam rangka penugasan di luar struktur.
2. Kapolsek Metro Pasar Minggu
Pengangkatan Irjen Pol Suyudi Ario Seto ini berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 118/TPA Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Tinggi Utama di Lingkungan Badan Narkotika Nasional. Suyudi menggantikan Marthinus Hukom yang menjabat kepala BNN sejak 8 Desember 2023.
"Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darma bakti saya kepada bangsa dan negara, bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab," demikian sumpah jabatan yang diikrarkan oleh Kepala BNN RI Suyudi Ario Seto beserta pejabat lainnya yang dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto .
Baca Juga: Sah! Irjen Pol Suyudi Ario Seto Dilantik Prabowo Jadi Kepala BNN
Setelah prosesi pengambilan sumpah, Suyudi Ario Seto menandatangani berita acara bersama Presiden Prabowo. Setelah seluruh pejabat baru menandatangani dokumen tersebut, Suyudi bersama seluruh pejabat baru menerima ucapan selamat dari Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran beserta jajaran Menteri Kabinet Merah Putih yang hadir dalam prosesi pelantikan tersebut.
Badan Narkotika Nasional, disingkat BNN, adalah sebuah Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) Indonesia yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekursor dan bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol. BNN dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Dasar hukum BNN adalah Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sebelumnya, BNN merupakan lembaga nonstruktural yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2002, yang kemudian diganti dengan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2007.
Profil Suyudi Ario Seto
Suyudi Ario Seto lahir di Jakarta, 14 Juli 1973. Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1994 ini berpengalaman di bidang reserse.Pendidikan kepolisian yang pernah ditempuhnya antara lain adalah PTIK (2003) dan SESPIMTI (2018).
Sebelum diangkat menjadi kepala BNN, Suyudi merupakan Kepala Kepolisian Daerah Banten yang kemudian ditugaskan sebagai Pati Bareskrim Polri dalam rangka penugasan di luar struktur.
Riwayat jabatan Irjen Pol Suyudi Ario Seto
1. Kanit II Resmob Polda Metro Jaya2. Kapolsek Metro Pasar Minggu
Lihat Juga :