Hakim: Hasto Tak Terbukti Rintangi Penyidikan Kasus Harun Masiku
Jum'at, 25 Juli 2025 - 16:30 WIB
Majelis Hakim Tipikor PN Jakarta Pusat menyatakan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. Foto: Dok Sindonews
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menyatakan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. Hal itu sebagaimana disampaikan anggota majelis hakim saat membacakan surat putusan vonis Hasto Kristiyanto, Jumat (25/7/2025).
Hakim menilai penenggelaman HP yang dituduhkan kepada Hasto tidak terbukti. Menurut Hakim, ponsel yang dimaksud kini disita KPK.
Baca juga: Dua Ciuman di Pipi dari Istri Antar Hasto Jalani Sidang Putusan
"Fakta HP yang dimaksud masih ada dan dapat disita KPK sehingga tidak terbukti adanya upaya menghilangkan barang bukti, maka unsur kesengajaan dalam dakwaan ini tidak dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan," ujarnya.
Hakim menilai penenggelaman HP yang dituduhkan kepada Hasto tidak terbukti. Menurut Hakim, ponsel yang dimaksud kini disita KPK.
Baca juga: Dua Ciuman di Pipi dari Istri Antar Hasto Jalani Sidang Putusan
"Fakta HP yang dimaksud masih ada dan dapat disita KPK sehingga tidak terbukti adanya upaya menghilangkan barang bukti, maka unsur kesengajaan dalam dakwaan ini tidak dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan," ujarnya.
Lihat Juga :