Komisi III DPR Rapat Bareng Patrialis Akbar, Ray: Kan Banyak Mantan Hakim MK yang Berintegritas

Sabtu, 05 Juli 2025 - 21:31 WIB
Pengamat Politik Ray Rangkuti menyoroti rapat dengar pendapat yang dilakukan Komisi III DPR dengan mantan Hakim MK Patrialis Akbar. Patrialis adalah mantan terpidana kasus suap di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: Dok SindoNews
JAKARTA - Pengamat Politik Ray Rangkuti menyoroti rapat dengar pendapat yang dilakukan Komisi III DPR dengan mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar. Dia mempertanyakan dasar pertimbangan diundangnya Patrialis dalam rapat tersebut.

"Entah apa yang menjadi dasar pertimbangan Komisi III DPR mengundang Patrialis Akbar dalam Rapat Dengar Pendapat Umum terkait Putusan MK No 135/PUU-XXII/2024. Bapak Patrialis Akbar adalah mantan terpidana kasus suap di Pengadilan Tipikor Jakarta, 4 September 2017," ujarnya, Sabtu (5/7/2025).



Baca juga: Mantan Hakim MK Maruarar Siahaan Dihadirkan di Sidang Hasto Kristiyanto

Menurut Ray, bukan soal keilmuannya yang menjadi perkara. Namun, soal kepantasan dan sikap dari sebuah lembaga terhormat menghadirkan mantan terpidana suap dalam RDPU di DPR.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!