Hari Ini Mulai Diterapkan Bebas Visa Kunjungan bagi Warga Negara Brasil dan Turki

Kamis, 03 Juli 2025 - 02:01 WIB
Indonesia menerapkan kebijakan Bebas Visa Kunjungan (BVK) bagi warga negara asing (WNA) pemegang paspor Brasil dan Turki mulai hari ini, Kamis (3/7/2025). Foto/Ilustrasi/Dok.Imigrasi
JAKARTA - Indonesia menerapkan kebijakan Bebas Visa Kunjungan (BVK) bagi warga negara asing (WNA) pemegang paspor Brasil dan Turki mulai hari ini, Kamis (3/7/2025). Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 9 Tahun 2025.

Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman menyatakan, pemberian BVK dilakukan berdasarkan evaluasi yang terkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.



Baca juga: Negara Ini Memberikan Fasilitas Bebas Visa pada 2024

Menurutnya, pemberian BVK kepada negara tertentu diambil berdasarkan hasil evaluasi berkelanjutan dan dikoordinasikan dengan instansi terkait.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!