Purnawirawan TNI Jadi Tersangka Kasus Korupsi Satelit Kemhan, Kerugian Negara Rp300 Miliar

Kamis, 08 Mei 2025 - 05:57 WIB
Direktur Penindakan Jampidmil Kejagung Brigjen TNI Andi Suci memberikan keterangan soal kasus korupsi proyek pengadaan satelit Kemhan di Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis (8/5/2025) dini hari. Foto: Riyan Rizki
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 3 tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat bujur timur pada Kementerian Pertahanan (Kemhan) tahun 2016. Total kerugian negara mencapai Rp300 miliar.

Tiga tersangka yakni Laksamana Muda TNI (Purn) L selaku Kepala Badan Sarana Pertahanan Kemhan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), ATVDH selaku perantara, serta GK selaku CEO Navayo International AG.



“Untuk kerugian negara bila dirupiahkan sekitar Rp300 miliar,” ujar Direktur Penindakan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil) Kejagung Brigjen TNI Andi Suci, Kamis (8/5/2025) dini hari.

Baca juga: Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Proyek Satelit di Kemhan

Tersangka GK merupakan warga negara asing (WNA). “Ini (GK) warga negara Hungaria. Pelaksanaan pemeriksaannya tetap di sini (Indonesia),” katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!