Rincian Lengkap Harta Kekayaan Raffi Ahmad Capai Rp1 Triliun di LHKPN

Sabtu, 01 Februari 2025 - 08:18 WIB
Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni Raffi Farid Ahmad alias Raffi Ahmad memiliki harta kekayaan mencapai Rp1 triliun. Foto/Instagram Raffi Ahmad
JAKARTA - Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni Raffi Farid Ahmad alias Raffi Ahmad memiliki harta kekayaan mencapai Rp1 triliun. Hal itu sebagaimana tercantum dalam Laporan Harya Kekayaan Penyelenggara Negara ( LHKPN ) yang ia laporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ).

Dari harta triliunan Raffi itu, terdiri dari 45 bidang tanah dan bangun yang tersebar di Jakarta Selatan, Tangerang, Depok, Makassar, Bandung Barat, hingga Tabanan dengan nilai seluruhnya mencapai Rp737.156.974.400.



Baca juga: Heboh Patwal Mobil RI 36 ‘Arogan’, Begini Kronologi dari Raffi Ahmad

Berikut rinciannya:



1. Tanah dan bangunan seluas 420 m2/445 m2 di Kab/Kota Tangerang, hasil sendiri, Rp45.000.000.000

2. Tanah dan bangunan seluas 300 m2/300 m2 di Kota Depok, hasil sendiri, Rp60.000.000.000

3. Tanah dan bangunan seluas 384 m2/599 m2 di Kota Makassar, hasil sendiri, Rp25.000.000.000

4. Tanah dan bangunan seluas 2.500 m2/2.000 m2 di Jakarta Selatan, hasil sendiri, Rp75.000.000.000

5. Tanah dan bangunan seluas 286 m2/1.144 m2 di Kota Depok, hasil sendiri, Rp85.000.000.000

6. Tanah dan bangunan seluas 384 m2/599 m2 di Kota Makassar, hasil sendiri, Rp25.000.000.000

7. Tanah seluas 655 m2 di Tabanan, hasil sendiri, Rp3.144.000.000

8. Tanah seluas 1.340 m2 di Tabanan, hasil sendiri, Rp6.432.000.000

9. Tanah seluas 1.815 m2 di Tabanan, hasil sendiri, Rp8.712.000.000

10. Tanah seluas 650 m2 di Tabanan, hasil sendiri, Rp3.120.000.000

11. Tanah seluas 1.460 m2 di Tabanan, hasil sendiri, Rp7.008.000.000

12. Tanah seluas 610 m2 di Tabanan, hasil sendiri, Rp2.928.000.000

13. Tanah seluas 715 m2 di Tabanan, hasil sendiri, Rp3.432.000.000

14. Tanah seluas 550 m2 di Tabanan, hasil sendiri, Rp2.640.000.000
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!