Prabowo Diminta Tampil ke Publik Jelaskan PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 - 16:51 WIB
Direktur Eksekutif Trust Indonesia, Azhari Ardinal meminta Presiden Prabowo Subianto tampil ke publik jelaskan PPN 12%. FOTO/IST
JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto diminta tampil ke publik untuk menjelaskan sikap dan alasan pemerintahannya menaikkan PPN 12% . Prabowo harus mampu menjelaskan manfaat dan ekses kenaikan PPN tersebut kepada rakyat Indonesia.

"Meski regulasi dan aturan turunan sudah sangat jelas, tetapi rasanya perlu Pak Prabowo menyampaikan langsung kepada publik. Setidaknya untuk menunjukkan motif kebijakan kenaikan PPN dan keberpihakannya terhadap rakyat banyak. Misalnya, mengapa pemerintahan Prabowo tidak menunda kenaikan PPN," kata Direktur Eksekutif Trust Indonesia, Azhari Ardinal dalam keterangan kepada awak media, Selasa (24/12/2024).

Azhari sangat menyayangkan adanya kebijakan yang memberatkan rakyat tersebut. "Dalam masa 100 hari ini, kinerja Presiden Prabowo ada dalam perhatian dan pengawasan publik. Semestinya dalam periode ini, Prabowo mengambil kebijakan-kebijakan yang populer dan bukan sebaliknya," katanya.

Menurutnya, Presiden Prabowo, Kabinet Merah Putih, dan seluruh partai politik memiliki andil dalam keputusan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12%. Karena itu, tidak boleh ada pihak yang lepas tanggung jawab atas kebijakan tersebut.



"Karena itu produk pemerintahan, maka semuanya harus bertanggung jawab. Nggak boleh lepas tangan. Nggak boleh lempar tanggung jawab hanya kepada PDIP. Prabowo dan seluruh partai bertanggung jawab atas kenaikan PPN 12%. Apalagi secara kronologis, usulan kenaikan PPN ini sudah disampaikan langsung Pimpinan DPR dan Komisi XI kepada Presiden Prabowo," ujarnya.

Azhari menganggap opini yang menyudutkan PDIP dalam polemik kenaikan PPN terlalu berlebihan. Menurutnya, tidak pantas jika pemerintahan saat ini terkesan menyalahkan PDIP dan menudingnya menjadi pahlawan kesiangan lantaran menolak kenaikan PPN 12%.

"Saya agak menyayangkan framing yang berlebihan dalam menyudutkan PDIP. Menurut saya, sah-sah saja, PDIP menyampaikan penolakan. Mungkin dalam perspektif mereka, belum waktunya menaikkan PPN di tengah kondisi ekonomi yang masih belum stabil. Walaupun memang, dalam pembentukan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (yang menjadi dasar kenaikan PPN 12%) yang lalu, PDIP yang dianggap menjadi inisiatornya," ucapnya.
(abd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More