Mahfud MD Sebut Wajar Publik Menganggap Tom Lembong Dikriminalisasi
Rabu, 06 November 2024 - 21:10 WIB
JAKARTA - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meyakini penetapan tersangka terhadap mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong memenuhi unsur pidana korupsi. Namun Mahfud mewajarkan adanya opini publik yang menyebut Tom Lembong merupakan korban kriminalisasi.
Mahfud menjelaskan, dalam kasus korupsi ini tak perlu ada aliran dana yang masuk langsung ke Tom Lembong. Menurutnya unsur yang perlu dipenuhi ialah adanya maksud untuk memperkaya diri sendiri atau memperkaya orang lain hingga perusahaan-perusahaan.
"Di dalam hukum korupsi itu tidak harus ada aliran dana, rumusnya itu memperkaya diri atau memperkaya orang lain, termasuk perusahaan-perusahaan yang diberi lisensi. Kalau itu dapat keuntungan secara tidak wajar, korupsi. Unsur pertama terpenuhi," kata Mahfud di Jakarta, Rabu (6/11/2024).
Unsur kedua yang harus dipenuhi yakni melanggar hukum yang telah ditentukan. Dalam kaitannya, pelanggaran hukum itu dapat membuat kerugian negara.
"Unsur kedua dengan cara melanggar hukum, melanggar aturan yang sudah ditentukan. Dan tentu lalu dihitung kerugian negara atas itu semua berapa. Kalau itu enggak ada debat bahwa unsurnya nampaknya sudah terpenuhi untuk Tom Lembong itu jadi tersangka," sambungnya.
Kendati menilai penetapan tersangka Tom Lembong telah sesuai, Mahfud tetap mewajarkan adanya opini publik yang menilai Tom Lembong merupakan korban kriminalisasi. Sebab menurutnya, hal yang sama dilakukan menteri-menteri perdagangan lainnya setelah Tom Lembong. Bahkan menurutnya, kebijakan di pascaera Tom Lembong dilakukan lebih besar.
"Ada Lukota, ada Agus Suparmanto, ada Mendag Luthfi kemudian ada Zulkifli Hasan, itu kan. Mestinya kan mulai dari sini (terbaru), kenapa mulai dari yang jauh. Nah itu kenapa orang menganggap itu kriminalisasi karena politik. Tentu itu analisis yang wajar saja. Mungkin (memang) tidak ada kriminalisasi, tapi ini tolong dong dijawab kata masyarakat," tandasnya.
Mahfud menjelaskan, dalam kasus korupsi ini tak perlu ada aliran dana yang masuk langsung ke Tom Lembong. Menurutnya unsur yang perlu dipenuhi ialah adanya maksud untuk memperkaya diri sendiri atau memperkaya orang lain hingga perusahaan-perusahaan.
"Di dalam hukum korupsi itu tidak harus ada aliran dana, rumusnya itu memperkaya diri atau memperkaya orang lain, termasuk perusahaan-perusahaan yang diberi lisensi. Kalau itu dapat keuntungan secara tidak wajar, korupsi. Unsur pertama terpenuhi," kata Mahfud di Jakarta, Rabu (6/11/2024).
Baca Juga
Unsur kedua yang harus dipenuhi yakni melanggar hukum yang telah ditentukan. Dalam kaitannya, pelanggaran hukum itu dapat membuat kerugian negara.
"Unsur kedua dengan cara melanggar hukum, melanggar aturan yang sudah ditentukan. Dan tentu lalu dihitung kerugian negara atas itu semua berapa. Kalau itu enggak ada debat bahwa unsurnya nampaknya sudah terpenuhi untuk Tom Lembong itu jadi tersangka," sambungnya.
Kendati menilai penetapan tersangka Tom Lembong telah sesuai, Mahfud tetap mewajarkan adanya opini publik yang menilai Tom Lembong merupakan korban kriminalisasi. Sebab menurutnya, hal yang sama dilakukan menteri-menteri perdagangan lainnya setelah Tom Lembong. Bahkan menurutnya, kebijakan di pascaera Tom Lembong dilakukan lebih besar.
"Ada Lukota, ada Agus Suparmanto, ada Mendag Luthfi kemudian ada Zulkifli Hasan, itu kan. Mestinya kan mulai dari sini (terbaru), kenapa mulai dari yang jauh. Nah itu kenapa orang menganggap itu kriminalisasi karena politik. Tentu itu analisis yang wajar saja. Mungkin (memang) tidak ada kriminalisasi, tapi ini tolong dong dijawab kata masyarakat," tandasnya.
(cip)
Lihat Juga :
tulis komentar anda