CFIRST: Diskusi Antariman Mestinya Jadi Ruang Terbuka Kedepankan Toleransi

Sabtu, 02 November 2024 - 22:46 WIB
Direktur Center for Inter-Religious Studies and Traditions (CFIRST) Arif Mirdjaja. Foto/Istimewa
JAKARTA - Direktur Center for Inter-Religious Studies and Traditions (CFIRST) Arif Mirdjaja mengingatkan kepolisian bahwa pasal penistaan agama telah dihapus dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Meskipun aturan tersebut belum sepenuhnya berlaku efektif.

Menurutnya, kendati KUHP baru ini masih dalam tahap transisi, semangatnya sudah seharusnya diimplementasikan oleh institusi penegak hukum untuk mencegah terjadinya kriminalisasi terhadap kelompok-kelompok minoritas yang dianggap menistakan agama.



Langkah ini, menurut Arif, adalah bentuk komitmen terhadap perlindungan hak asasi manusia yang sudah diamanatkan dalam konstitusi. Dia berpendapat bahwa interaksi dan diskusi antariman semestinya menjadi ruang terbuka untuk mengedepankan toleransi, bukan untuk dipidana.

Baca juga: Diduga Menghina Yesus, Selebgram Ratu Entok Ditangkap Polisi
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!